Jokowi Marah, JS Prabowo: Insentif Tenaga Medis Udah Ada Belum Sih?

Mantan Kasum TNI Letnan Jenderal (Purn) Johannes Suryo Prabowo.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyentil Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto karena belum maksimal menggunakan anggaran penanganan percepatan wabah COVID-19 sebesar Rp 75 triliun. Menurut Jokowi, dana sebesar itu baru keluar 1,53 persen.

Namun, pidato Presiden Jokowi yang mengancam bakal melakukan reshuffle Menteri Kabinet Indonesia Maju masih menjadi sorotan. Sebab, Jokowi berpidato saat Sidang Kabinet Paripurna tanggal 18 Juni 2020. Tapi, video tersebut baru diunggah Biro Pers Istana Kepresidenan ke Youtube pada Minggu, 28 Juni 2020.

Artinya, jarak luapan emosi Presiden Jokowi kepada para pembantunya itu sekitar sepuluh hari dengan video yang diunggah ke Youtube Sekretariat Presiden. Lalu, timbul pertanyaan apa tindakan yang telah dilakukan Presiden Jokowi pasca memarahi para menterinya?

Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Johannes Suryo Prabowo melihat sejak Presiden Jokowi marah pada 18 Juni sampai sekarang, kinerja kabinet belum juga banyak berubah dan belum semua tenaga medis mendapat insentif.

"Sebenernya karena ada kendala administrasi keuangan atau uangnya yang memang belum ada sih. New normal = new kabinet?," tulis mantan Kepala Staf Umum TNI, Letjen (Purn) Suryo Prabowo di Twitter yang dikutip pada Selasa, 30 Juni 2020.

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Bansos, Zonasi hingga Gaji Guru

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon juga mempertanyakan pidato Presiden Jokowi terkait sektor kesehatan bahwa dana yang cair baru 1,53 persen dari anggaran yang disediakan Rp 75 triliun.

Presiden Vietnam Sampai Uber Prabowo Subianto Demi Bisa Foto Bersama Menterinya

"Di 28 Juni ini sudah berapa porsen pak @jokowi? Apakah ini penyebab rapid test jadi 'komersil'? Jika tak bisa grati,s tolong disubsidi pak," ujarnya.

Trump Abaikan Proses Pemeriksaan oleh FBI untuk Seleksi Calon Menteri, Menurut Media

Sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan evaluasi percepatan penanganan pandemi COVID-19 dalam rapat terbatas di Istana Negara yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 29 Juni 2020. Menurut dia, insentif untuk tenaga medis harus segera dicairkan.

"Pembayaran pelayanan kesehatan untuk COVID-19 dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan," kata Jokowi.

Menurut dia, prosedur di Kementerian Kesehatan harus betul-betul bisa dipotong dan apabila Peraturan Menteri Kesehatan terlalu berbelit-belit itu harus segera disederhanakan sehingga jangan sampai bertele-tele.

"Pembayaran klaim rumah sakit bisa secepatnya, insentif tenaga medis secepatnya, insentif petugas lab secepatnya. Kita nunggu apa lagi, anggarannya sudah ada," ujarnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga marah-marah dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020. Menurut dia, bidang kesehatan dianggarkan Rp 75 triliun tapi baru keluar 1,53 persen. Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan segera dikeluarkan.

"Uang beredar ke masyarakat ke rem kesitu semua, segera itu dikeluarkan dengan penggunaan-penggunaan yang tepat sasaran, sehingga men-trigger ekonomi. Pembayaran tunjangan untuk dokter, dokter spesialis, tenaga medis segera keluarkan. Belanja-belanja untuk peralatan, segera keluarkan. Ini sudah disediakan Rp 70 triliun," katanya.

Di samping itu, Presiden Jokowi menyebut situasi saat sekarang saat terjadi pandemi sudah semestinya diatasi dengan langkah-langkah yang luar biasa atauextraordinary. Jokowi bahkan mengultimatum akan reshuffle kabinet, bila itu dibutuhkan.

"Sekali lagi, langkah-langkah extraordinary ini betul-betul harus kita lakukan. Dan saya membuka yang namanya entah langkah politik, entah langkah-langkah kepemerintahan. Akan saya buka. Langkah apa pun yang extraordinary akan saya lakukan. Untuk 267 juta rakyat kita. Untuk negara. Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," tandasnya.

Baca juga: Daud Kei: Kekuatan John Kei Sudah Tak Sebanding Dulu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya