KPK Bakal Usut Para Penerima Uang Skandal Hibah KONI

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menpora Imam Nahrawi yang tetap mengaku tak melakukan korupsi, padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan perkaranya. 

Imam divonis 7 Tahun Penjara dan denda Rp400 juta serta bayar uang pengganti Rp 18,1 Miliar, karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan dana hibah Kemenpora terhadap KONI. 

“Kita harus hormati putusan majelis hakim. Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silahkan melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 30 Juni 2020.

KPK sendiri tengah mempelajari putusan majelis hakim. Karena sejatinya putusan Imam lebih kecil dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun penjara.

“KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan-pertimbangan majelis hakim,” ujar Ali.

Ali memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti di Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Meskipun begitu, Ali enggan berspekulasi siapa pihak yang sedang ditajamkan bukti-buktinya oleh penyidik saat ini. 

“Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Imam mengaku bersyukur seusai divonis 7 tahun penjara. Kepada majelis hakim, Imam meminta kepada pihak berwenang untuk terus mendalami aliran dana Rp 11 Miliar yang namanya masuk dalam BAP.

"Terima kasih majelis hakim yang mulia. Kami sudah mendengarkan segala perrtimbangan dan putusan. Kami memohon izin yang mulia tetap melanjutkan pengusutan aliran dana Rp 11 M dari KONI ke pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tak diungkap dalam forum mulia ini," kata Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin kemarin.

Menurut Imam, semua hal dalam persidangan yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa, agar dapat didengar dan dibongkar KPK dan juga dapat ditelusuri awak media kebenarannya.

"Kami mohon izin Yang Mulia untuk menindaklanjuti. KPK mendengar, dan wartawan juga. Fakta hukum sudah pernah terungkap kami mohon tidak didiamkan," kata Imam.

Imam lebih jauh menuturkan akan membongkar dana Rp 11 Miliar itu, sebab ia mengklaim tidak menerima sama sekali uang tersebut.

"Karena saya demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima itu," kata Imam.

Adapun terkait upaya banding, Imam mengaku ingin merenung sejenak meminta pentunjuk. Ia berharap mendapatkan pertolongan Yang Maha Kuasa. 

"Beri kesempatan saya melakukan perenungan, sekaligus pendalaman sesuai fakta persidangan. Tentu saya harus beristigfar kepada Allah untuk mendapat pertolongan Allah," ujar Imam.

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad

Imam lantas berjanji akan terus mengingat seluruh rangkaian kasus yang mencoreng nama baiknya. Ia pun bertekad membongkar dalang sesungguhnya dari aliran dana hibah KONI Rp 11 Miliar tersebut.

"Kami tak pernah lupakan apa yang terjadi, ini pelajaran saya dan keluarga untuk jaga kehormatan. Kami akan berusaha keras Rp 11 Miliar dana KONI bisa kita bongkar bersama. 

Kejagung Sita Rp301 Miliar terkait Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

“Rakyat menyaksikan pernyataan saya sebagai terdakwa, silakan membuat tipu daya. Allah akan membalas tipu daya setiap manusia. Allah sebaikbaik pembalas tipu daya," Imbuhnya.

Baca juga: Peneliti China Temukan Flu Babi Jenis Baru, Picu Terjadinya Pandemi

Pramono Anung Akan Siapkan Dana Hibah Rp 300 Miliar untuk Pelaku UMKM
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024