Pasar Tradisional Aman Dikunjungi Asalkan Patuhi Protokol Berikut

Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru masa pandemi COVID-19 di pasar tradisional
Sumber :
  • instagram.com/lawancovid19_id/

VIVA – Penerapan ketentuan Adaptasi Kebiasaan Baru saat masih dalam kondisi pandemi Corona terus disuarakan. Publik pun dituntut untuk menaati kebijakan tersebut demi mencegah penularan mata rantai virus Corona COVID-19.

Wamendag Tertibkan Penerapan SNI hingga ke Pasar Tradisional

Geliat kehidupan sosial dan roda ekonomi pun kini didorong untuk bisa bergulir kembali meski situasi tak lagi seperti keadaan normal sebelumnya.

Meski demikian, maraknya pemberitaan tentang terjadinya klaster-klaster baru penularan virus COVID-19 di area pasar tradisional sempat membuat publik khawatir dan dianggap riskan untuk mengunjungi salah satu sentra ekonomi kerakyatan tersebut.

Khofifah Janji Akan Transformasikan Pasar Tradisional dengan Digitalisasi

Baca juga: Kocak, Ekspresi Ibu Lihat Anaknya Makan Tanah

Situasi ini pun harus bisa segera disikapi dengan bijak, yakni dengan tetap mengutamakan dan mengedepankan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional.

Dharma Sebut Pasar Tanah Abang Alami Penurunan Omset Akibat Pandemi COVID-19

Sebagai salah satu pilar pergerakan ekonomi berbasis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pasar tetap harus bisa dikondisikan aman dan nyaman risiko penyebaran COVID-19.

Banyaknya kerumunan dan pergerakan orang merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian dalam penerapan prinsip jaga jarak minimal 1 meter di pasar.

Baca juga: Cantik Banget, Wajah Muda Tri Rismaharini Versi FaceApp

Penerapan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pasar sangat membutuhkan peran kepemimpinan pengelola pasar serta keterlibatan lintas sektor dan aparat dalam penertiban kedisplinan.

Pemerintah pun terus berupaya menjamin kelangsungan operasional pasar tradisional, juga dengan mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk mentaati standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Berikut pedoman adaptasi kebiasaan baru pada ketentuan standar protokol kesehatan bagi masyarakat yang hendak berkunjung ke pasar tradisional, dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.382/2020:

1). Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.

2). Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di pasar.

3). Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: Viral Video Ahmad Dhani Sambangi Kantor Anies Diajak Keliling

4). Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.

5). Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

6). Jika kondisi padat  dan sulit menerapkan jaga jarak agar tidak memaksakan diri masuk ke dalam pasar, namun apabila terpaksa tambahan penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Baca juga: WHO Ingatkan Pandemi Corona COVID-19 Masih Jauh dari Selesai

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya