Kasus Corona Belum Nol, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi Banten, kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Beskala Besar atau PSBB di wilayah Tangerang Raya, Banten. Setelah habis masa berlaku PSBB Tangerang Raya pada 28 Juni 2020, perpanjangan PSBB akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Gubernur Banten, Wahidin Halim menegaskan, PSBB baru akan dicabut jika memang Banten benar-benar berhasil mengalami nol kasus corona atau COVID-19. 

PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang dengan berbagai catatan dan kelonggaran akan disesuaikan oelh Gubernur Wahidin. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"PSBB diperpanjang dengan memuat berbagai instrumen yang disesuaikan dengan hal-hal yang masih dijadikan keluhan secara sosial sesuai evaluasi yang sudah dilakukan," kata Wahidin dalam wawancara dengan tvOne. 

Baca Juga: Penyuplai Narkoba untuk Ridho Ilahi Dikejar Polisi

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Setelah dilakukan konsolidasi dan koordinasi untuk lebih terperinci dikoordinir oleh Organisasi Perangkat Daerah atau ODP terkait. Termasuk di antaranya soal persiapan menghadapi Salat Idul Adha serta potong hewan qurban. 

Tak cuma itu, pasar tradisional juga menjadi perhatian. "Persoalan memang social distancing dan juga fasilitas cuci tangan yang belum merata. Ada tapi belum merata, tidak tersosialisasi dengan baik. Jadi pasar tradisional ini perlu perhatian khusus," kata Wahidin lagi.

Pelaksanaan PSBB dari Bupati dan Wali Kota menurutnya menjadi bahan pertimbangan, termasuk juga untuk urusan perpanjang PSBB. Apalagi saat ini, masih banyak masyarakat bandel beraktivitas tidak menggunakan masker dan juga tidak menjaga jarak sosial. 

Gubernur Wahidin juga mengungkapkan hasil pengamatan Dinas Kesehatan Pemrov Banten mengenai tingkat penularan yang semakin rendah, satu orang maksimal menularkan pada dua orang. 

Sementara untuk ASN di wilayah Tangerang, tidak diperbolehkan buka kantor untuk mencegah transmisi di lingkungan kerja demi mencegah timbulnya kecendrungan area-area penularan baru. 

Laporan: Siti Marufah/ tvOne/ Tangerang Banten

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya