Masyarakat Awam Diminta Tak Asal Kritik Pelaku Penyiram Novel Baswedan

Dua pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abdul Wahab

VIVA – Tim Penasihat Hukum terdakwa penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mempertanyakan masifnya pemberitaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Mahasiswi Disiram Air Keras di Yogyakarta, Pelaku Mantan Pacar

Diketahui, terdakwa itu telah dituntut hukuman satu tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat.

"Banyak dari kalangan masyarakat, pemerhati, praktisi hukum tidak mengikuti seluruh proses persidangan seolah-olah paling mengerti dan benar. Padahal tidak dapat gambaran utuh dan fakta di persidangan," kata tim PH terdakwa membacakan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 29 Juni 2020.

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

Tim Pengacara juga menyebut bila masyarakat mengikuti proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalangan tertentu misleading dan mispersepsi terhadap tuntuan JPU. Karena dari awal tak tahu fakta persidangan, namun dengan seenaknya komentari rendahnya tuntuan jaksa dan cari pembenaran dengan asumsi mereka buat sendiri dan narasi menurut mereka benar, menurut penilaian mereka sendiri," Kata tim penasihat hukum.

Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Baca Juga: Update Corona Nasional 29 Juni 2020: Positif 55.092, Meninggal 2.805

Tanpa Rekayasa: Terkait pendampingan hukum dari Polri, lanjut tim PH, ini adalah hal yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ia berkilah bukan seperti yang disudutkan oleh sejumlah pihak.

"Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai, perlu meluruskan berita yang cenderung tendensius," kata tim penasihat hukum.

Tim PH menegaskan, proses persidangan harus berjalan profesional tanpa ada rekayasa. Untuk itu, tim PH meminta tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dalam persidangan.

"Kami telah tunjukkan dan buktikan, proses persidangan secara profesional untuk menemukan kebenaran materil atas peristiwa pidana yang didakwakan JPU dan dipandu profesional yang mulia majelis hakim," imbuhnya.

Baca Juga: BNN Ungkap Pengguna Narkoba Meningkat saat Wabah Corona

Sesuai UU: Tim Penasihat Hukum terdakwa penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, pemberian pendampingan hukum kepada kedua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis juga sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebab, tim penasihat hukum berasal dari Divisi Hukum Polri yang dipimpin Irjen Rudy Heriyanto. "Kami tegaskan keberadaan kami sah, benar dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan dimaksud hal lain seperti yang dituduhkan beberapa pihak. Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai," kata tim Penasihat Hukum membacakan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 29 Juni 2020.

Baca Juga: Insentif Tenaga Medis Alami Keterlambatan, Kemenkes Beri Penjelasan

Dasar Hukum : Dasar hukum pelibatan Divisi Hukum Polri, kata Tim PH, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri. Pun, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila ada advokat atau praktisi hukum yang minta Novel untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Polri, akan mendapatkan hal yang sama, yang juga dipimpin Irjen Rudy Heriyanto. Terlebih, Novel merupakan purnawirawan Polri.

"Siapapun Kadivkum Polri melaksanakan tugas dan tanggung jawab tanpa membedakan status, baik anggota Polri maupun purnawirawan," kata Tim PH.

Oleh karena itu, tim PH menegaskan keberadaan tim kuasa hukum yang berasal dari Mabes Polri bukan suatu yang harus dipermasalahkan. Karena belakangan, singgung tim PH, terdapag opini yang tidak berdasar mengenai tim hukum kedua terdakwa. "Supaya masyarakat tidak bingung dan salah perspesi terhadap penggiringan opini yang sengaja dari pihak tertentu," imbuhnya.

Diketahui, terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette merupakan anggota kepolisian saat penyerangan terhadap Novel terjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya