Insentif Tenaga Medis Alami Keterlambatan, Kemenkes Beri Penjelasan

Rapid Test Dilakukan Tenaga Medis Drive Thru di Bogor
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung Kementerian Kesehatan atas keluhan pencairan dana insentif untuk tenaga medis yang mengalami keterlambatan. Hal itu disampaikan Jokowi saat melakukan evaluasi percepatan penanganan pandemi COVID-19 dalam rapat terbatas di Istana Negara yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 29 Juni 2020. 

Bertemu PM India Narendra Modi, Prabowo Cerita RI Kekurangan Tenaga Medis

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menjelaskan jika pemerintah mengalokasikan dana insentif untuk tenaga medis sebesar Rp5,6 triliun. 

Ia menyampaikan jika Rp3,7 triliun dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dana transfer daerah berupa dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK). Sisanya sebesar Rp1,9 triliun dikelola Kemenkes. Nominal itu termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan yaitu sebesar Rp60 miliar.

Ini Pentingnya Kedokteran Nuklir dalam Diagnosis dan Pengobatan Kanker di Indonesia

Baca Juga: Ditemukan Narkoba di Rumahnya, Ridho Ilahi Diamankan Bersama Supirnya

Abdul merinci jika ada proses yang memerlukan waktu sehingga pencairan dana tersebut sering terlambat. Salah satunya karena faktor usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan serta dinas kesehatan daerah. Usulan tersebut mesti diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan baru kemudian dikirim ke Kemenkes. 

Bisakah Teknologi Kesehatan Baru Mengubah Nasib Jutaan Pasien?

"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan," kata Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Pembayaran: Untuk mempermudah proses pembayaran itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020. Dengan revisi itu membuat tahapan verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya jadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta," jelasnya. 

Selain itu, Kemenkes juga melakukan verifikasi usulan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL). 

Abdul punn menyampaikan jika dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sudah dibayarkan sampai saat ini sebesar Rp226 miliar untuk 25.311 orang tenaga medis. Jumlah itu menurutnya hampir mendekati 30 persen dari target. 

"Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya.

Adapun terkait dana santunan kematian sudah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya