KPK Harap Imam Nahrawi Dihukum 10 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menghadapi sidang putusan atas perkara suap pengurusan dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI hari ini, Senin 29 Juni 2020. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan Majelis Hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin 29 Juni 2020.
KPK, terang Ali, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis Jaksa KPK dalam surat tuntutannya. Untuk itu, KPK berharap majelis hakim memvonis Imam Nahrawi sesuai tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selain itu, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 Miliar serta pencabutan hak politik.
"KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," kata Ali.
Baca Juga: Jokowi Ancam Reshuffle, Fadli Zon: Perlu Kabinet Krisis, Bukan Pesta
Jaksa dalam tuntutannya, meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Politikus PKB itu bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8.648.435.682. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak.