Komplotan Perawat Klinik-Staf RS Pemalsu Dokumen Rapid Test Dibekuk
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Polisi membongkar ?kasus pemalsuan data hasil rapid test COVID-19 diduga diperjualbelikan oleh oknum staf rumah sakit dan perawat puskesmas. Terkait kasus ini, dua orang telah diamankan.
Penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga. Dua orang diduga pelaku masing-masing berinsial MAP (30) merupakan perawat di klinik Yakin Sehat Kabupaten Tapanuli Tengah dan EWT (49) merupkan ASN yang bertugas sebagai staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah
“Keduanya ditangkap Sabtu 27 Juni 2020, di dua lokasi berbeda. EWT ditangkap di Kota Sibolga sedangkan MAP di Tapanuli Tengah,” kata Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin 29 Juni 2020.
Sormin menjelaskan pengungkapan kasus ini, berawal pihaknya menerima? informasi dan ditemukanya dokumen hasil rapid test diduga palsu di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga, Jum’at 26 Juni 2020, pekan lalu.
“Lalu berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pada Sabtu kemarin sekitar pukul 10.30, petugas mengamankan 1 perempuan (EWT) di Kota Sibolga,” tutur Sormin
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, EWT mengaku melakukan aksinya bersama MAP. Polisi bergerak dan menangkap MAP pada hari itu juga sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan. EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid test. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di klinik Yakin Sehat di Tapanuli Tengah. Perbuatan tersebut dibantu MAP yang bertugas mengambil sampel darah,” katanya.
Sementara mengenai motif ke duanya memalsukan data, Sormin mengungkapkan masih diselidiki. Namun untuk penyeldiikan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah, sebab dugaan pemalsuan dokumen rapid test dilakukan di sana.
“Setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab locus delicti kejadian pidana di wilkum (wilayah hukum) Polres Tapanuli Tengah,” ujar Sormin.
Dari tangkap pelaku berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, 52 rangkap photocopy hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 buah alat suntik bekas.
Kemudian ada 1 lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pena.
“Lalu 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plester penutup luka, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 1 unit hp merek Samsung warna hitam dan uang tunai Rp350 ribu,’’ tutur Sormin.
Baca juga: Alasan Video Marah-marah Jokowi Baru Diunggah Setelah 10 Hari Rapat