Ombudsman Ungkap 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
- www.ombudsman.go.id
VIVA – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah melakukan kajian terkait jabatan Komisaris BUMN yang merangkap jabatan lainnya.
Menurut kajian Ombudsman RI terdapat 397 Komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019. Sementara sebanyak 167 Komisaris rangkap jabatan berada di anak usaha BUMN itu sendiri.
“Pertama ada kira-kira 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan Komisaris yang terindikasi rangkap jabatan,” kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam video conference yang berjudul “Ombudsman RI Mencermati Rekrutmen Komisaris BUMN dan Anak Perusahaan”, Minggu, 28 Juni 2020.
Lebih lanjut, Alamsyah menuturkan, indikasi rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara, karena akan muncul sifat conflict of interest ‘konflik kepentingan’ di dalamnya.
Ombudsman menegaskan akan selalu mengawal proses perekrutan jabatan di BUMN.
Alamsyah juga mengatakan bahwa terdapat 142 BUMN yang bergerak di berbagai sektor namun hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusi pada negara atau sekitar 76 persen pendapatan sebesar Rp 210 triliun pada tahun 2019.
“Komisaris yang rangkap jabatan otomatis double penghasilan, dan Komisaris yang ditempatkan di BUMN tidak memberikan pendapatan yang signifikan bahkan merugi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik.
Baca juga: Viral Video Seks Pasukan Perdamaian di Mobil Dinas PBB