Bikin Seneng, Ada 188 Kabupaten dan Kota dengan Risiko Rendah COVID-19

Virus corona COVID-19
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota yang berisiko rendah. Sebanyak 188 wilayah dengan risiko rendah tersebut telah ditentukan berdasarkan analisis sejumlah indikator.

Hasto: Kandang Banteng Makin Berkembang Biak di Pilkada 2024

Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan bahwa pihaknya menggunakan 15 indikator kesehatan masyarakat. Ke-15 indikator tersebut terbagi menjadi epidemiologi 11 indikator, surveilens kesehatan masyarakat 2, pelayanan kesehatan 2 dan persentase kasus sembuh 1.

“Persentase kasus sembuh untuk menghitung sudah seberapa banyak orang yang sudah terpapar COVID-19, kemudian dapat sembuh di sebuah wilayah,” kata Dewi pada konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.

Dua Calon Wakil Gubernur Sumbar Tak Mencoblos di Ranah Minang

Ia menambahkan bahwa semakin baik angkanya atau mendekati 100 persen, semakin tinggi penilaian yang akan dihasilkan. Setiap indikator menghasilkan penilaian yang akan menentukan kategori risiko. Pada kategorisasi risiko, Gugus Tugas Nasional telah menentukan menjadi empat zona risiko yang dideskripsikan dengan warna. Zona risiko menjelaskan tingkat risiko tinggi (merah), sedang (oranye), rendah (kuning) dan tidak ada kasus (hijau).

“Untuk pada saat ini, yang sudah disampaikan oleh Profesor Wiku untuk zona berwarna hijau kita mutakhirkan analisisnya di pekan ini. Jika dahulu kita menyampaikan zona hijau hanya untuk kabupaten dan kota yang tidak terdampak. Namun, pada saat ini, kita sudah menambahkan analisis bahwa kabupaten dan kota yang pernah terdampak, namun berhasil tidak ada penambahan kasus dalam waktu 4 minggu terakhir, dan angka kesembuhan mencapai 100 persen, artinya tidak ada yang meninggal, akan dapat bergerak kembali menuju zona berwarna hijau,” jelas Dewi.

2 Jenderal Diperintahkan Kapolri untuk Turun Langsung ke Sumbar Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi

Zona Tinggi: Selanjutnya, Prof Wiku mengilustrasikan penilaian pada zona tinggi, sedang dan rendah dengan analogi 100 soal.

“Untuk zona yang mendapatkan risiko rendah, artinya mendapatkan nilai 20 persen teratas yaitu nilainya 81-100. Sedangkan untuk kabupaten dan kota dengan risiko sedang, nilainya adalah 61 sampai dengan 80. Sedangkan, untuk zona risiko tinggi penilaiannya adalah kurang dari sama dengan 60,” imbuhnya.

Berdasarkan analisis dari indikator-indikator yang telah ditentukan, Tim Pakar Gugus Tugas Nasional mencatat wilayah administrasi kabupaten dan kota dengan tingkat risiko per 21 Juni 2020 sebagai berikut 112 kabupaten dan kota tidak terdampak dan tidak ada kasus baru, 188 kabupaten dan kota berisiko rendah, 157 kabupaten dan kota berisiko sedang dan 57 kabupaten dan kota berisiko tinggi. Detail data kabupaten dan kota dengan kategori risiko berbeda dapat dilihat pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko.

Risiko Rendah: Berikut adalah 188 kabupaten dan kota dengan risiko rendah di sejumlah wilayah Indonesia.

Provinsi Aceh (Aceh Selatan, Kota Lhokseumawe), Provinsi Sumatera Utara (Tapanuli Utara, Asahan), Provinsi Sumatera Selatan (Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Ogan Komering Ulu, Lkahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, dan Kota Prabumulih)

Provinsi Sumatera Barat (Kota Sawahlunto, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Luma Puluh Kota, Solok Selatan, Kota Bukittinggi), Provinsi Jambi (Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Muaro Jambi, Merangin), Provinsi Bengkulu (Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kaur, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah) 

Provinsi Lampung: Provinsi Lampung (Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara, Way Kanan, Pesisir Barat, Pesawaran), Provinsi Riau (Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Kuantan Singingi. Provinsi Kepulauan Riau, Bintan, Kota Tanjungpinang), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Tengah, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Belitung Timur), Provinsi Banten
Kota Serang, Provinsi Jawa Timur (Bondowoso, Madiun, Ponorogo, Banyuwangi, Pacitan, Lumajang, Kota Blitar, Kota Madiun, Jember). 

Provinsi Jawa Tengah (Banjarnegara, Batang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Karanganyar, Temanggung, Pemalang, Tegal, Kebumen, Sukoharjo, Grobogan, Banyumas, Boyolali, Pati, Brebes, Sragen, Purbalingga, Purworejo, Wonosobo, Cilacap, dan Klaten)

Daerah Istimewa Yogyakarta (Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul dan Gunung Kidul), Provinsi Jawa Barat (Cianjur , Ciamis, Sukabumi, Kota Cirebin, Kita Banjar, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Sumedang, Kota Tasikmalaya, Bogor, Kuningan, Majalengka, Subang, Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Indramayu, Karawang, dan Pangandaran)

Provinsi Kalimantan : Kamilantan Utara (Kota Tarakan, Malinau), Provinsi Kalimantan Timur (Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Timur), Provinsi Kalimantan Tengah (Barito Utara, Sukamara), Provinsi Kalimantan Barat (Sanggau, Ketapang, Sekadau, Kota Singkwang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Melawi, Kayong Utara, Kubu Raya, Sambas, Mempawah, Kota Pontianak).

Provinsi Sulawesi Utara (Minahasa Tenggara, Kota Kotamobagu, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow), Provinsi Sulawesi Barat (Mamasa, Polewali Mandar),  Provinsi Sulawesi Selatan (Barru, Jeneponto, Luwu, Soppeng, Tana Toraja),  Provinsi Sulawesi Tenggara (Konawe Selatan, Buton Utara, Buton Selatan, Kota Kendari, Muna, Konawe, Konawe Utara), Provinsi Sulwesi Tengah (Banggai, Banggai Laut, Donggala, Kota Palu, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Tolitoli),  

Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sumba Barat Daya, Kota Kupang, Flores Timur, Sumba Timur, Sikka, Manggarai, Ende, Manggarai Barat, Nagekeo), Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dompu, Bima, Sumbawa, Sumbawa Barat, Lombok Utara), Provinsi Bali (Jembrana).  

Provinsi Maluku Utara (Halmahera Barat, Pulau Morotai), Provinsi Maluku (Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, dan Buru), Provinsi Papua (Nabire, Merauke), Provinsi Papua Barat (Kaimana, Manokwari, Raja Ampat, Fakfak, Teluk Bintuni).

Analisa Mei: Dewi mengatakan bahwa 30 persen dari kabupaten dan kota di Indonesia masih pada katergori risiko sedang (oranye) dan 11 persen pada risiko tinggi. Berdasarkan data analisis Gugus Tugas Nasional per akhir Mei 2020, kondisi kabupaten dan kota cenderung membaik. 

“Kita melihat terdapat 108 kabupaten dan kota dengan risiko tinggi. Sedangkan, terjadi perbaikan dan pergerakan, sehingga jumlah dari kabupaten dan kota yang tidak terdampak, atau dengan risiko rendah dari mulai 46,7 persen, bergerak menuju 52 persen, dan terakhir per tanggal 21 Juni mencapai 58,37%,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sampai dengan pekan lalu, per tanggal 21 Juni, sebanyak 308 kabupaten dan kota yang tidak ada kasus meninggal COVID-19. 

“Di luar tidak ada terdampak, maupun tidak ada kasus baru, itu artinya ada 196 kabupaten dan kota yang dapat menyusul, untuk bergerak menjadi zona hijau,” katanya.

Dewi berpesan bahwa keberhasilan hanya dapat dicapai melalui kerja keras, kedisiplinan dalam melakukan langkah perubahan.

“Gotong royong sebagai nilai yang diimplementasikan. Mari, kita hidup lebih sehat, hidup lebih taat menuju Indonesia makmur dan bermartabat,” tutupnya.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid bersama petinggi PKB.

Elite PKB Wacanakan Lagi Gubernur Dipilih DPRD, Apa Alasannya?

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengusulkan agar pilkada di tingkat provinsi untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui DPRD masing-masing.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024