ICW Dorong KPK Selidiki Penggunaan Helikopter Mewah Firli Bahuri

Pimpinan KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki lebih jauh mengenai penggunaan helikopter mewah oleh Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Firli diduga telah melanggar kode etik menyusul beredarnya foto Firli menggunakan helikopter mikik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu, 20 Juni 2020.

Kurnia menilai tindakan Firli Bahuri tersebut diduga melanggar Kode Etik KPK pada bagian integritas yang melarang pegawai atau pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme.

"Sehingga, Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya diterima VIVA, Kamis, 25 Juni 2020.

Kurnia mengingatkan, Firli pernah tersandung dugaan pelanggaran etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK karena diduga bertemu pihak yang sedang berpekara di KPK. “Sedari awal memang ICW sudah berpandangan bahwa Komjen Firli Bahuri tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Selain karena prestasi KPK yang sangat minim, tindakan yang bersangkutan pun kerap diwarnai dengan ragam kontroversi,” kata Kurnia.

Kembali mengenai helikopter. Menurut Kurnia, apabila helikopter berjenis Eurocopte tipe EC 130 T2 itu adalah fasilitas dari pihak tertentu, kuat diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami dua hal. Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, dan apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu," ujarnya.

KPK, lanjut Kurnia juga diminta mendalami apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berpekara atau tidak saat ini. 

“Jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” imbuh Kurnia.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran etik Filri Bahuri ini ke Dewan Pengawas KPK. MAKI turut melampirkan foto-foro Filri dan foto Tung Desem Waringin yang pernah menumpang helikopter jenis yang sama dengan nomor registrasi PK-JTO. 

Dewas KPK pun sudah angkat bicara. Dewas menyatakan telah menerima laporan tersebut sehingga perlu ditelaah lebih jauh. 

"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 24 Juni 2020.

Merujuk Pasal 37B ayat 1 huruf d UU KPK, Haris memastikan pihaknya menindaklanjuti aduan itu.

"Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris.

Penelusuran VIVA, dalam dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan tahun 2019, helikopter dengan nomor registrasi itu tercatat dioperatori oleh PT Air Pacific Utama. 

Irjen Karyoto Beri Jawaban Menohok soal Digugat Kasus Firli Bahuri

Heli yang ini dimiliki perusahaan yang beralamat di Singapura, Sky Oasis Pte. Ltd. Heli teregistrasi sejak 17 Maret 2015 dan berakhir pada 16 Maret 2018.

Dalam mesin pencari google, foto heli dengan nomor registrasi PK-JTO ini dipajang di laman perusahaan yang beralamat di Cyber Park Lippo Karawaci, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Diketahui, KPK saat ini juga tengah mengusut kasus suap perizinan Meikarta, yang notabene menjerat pihak perusahaan Lippo Group.

Namun hingga berita ini diturunkan, VIVA belum mengkonfirmasi kepada Firli Bahuri dan pihak Lippo. Sehingga belum diketahui apa Firli menumpangi helikopter itu dengan menggunakan biaya sendiri atau ditawari oleh pihak ketiga.

Kombes Ade Safri Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berproses

Baca juga: Pelajar Indonesia Hilang saat Mendaki Gunung Rainier Amerika Serikat

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Calon Dewas KPK, Hamdi Hassyarbain, menegaskan kasus etik dan pidana yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak bisa dimaafkan. Sudah masuk pelanggaran eti berat

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024