Dewas KPK Proses Laporan soal Firli Bahuri Tumpangi Helikopter Mewah

Ketua KPK Firli Bahuri .
Sumber :
  • vstory

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan hidup mewah Ketua KPK, Firli Bahuri.

Setelah masalah masker, kini MAKI melaporkan Firli ke Dewas KPK atas penggunaan helikopter milik swasta.

"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 24 Juni 2020.

Merujuk Pasal 37B ayat 1 huruf d UU KPK, Haris memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris.

Haris menambahkan, saat ini Dewas KPK akan mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terkait aduan tersebut.

Senada Haris, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwasanya laporan MAKI tengah dalam proses. "Sudah diterima dan laporan juga dalam proses," kata Albertina.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2020.

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga bentuk gaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja dapat diakses menggunakan jalur darat atau kurang lebih sekitar empat jam menggunakan mobil.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," Kata Boyamin menukil poin 27 aspek integritas aturan tersebut.

Diketahui, Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjuka  kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO.

"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin)karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.

Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tampak tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter. Menurut Boyamin, hal itu bukan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah COVID-19.

"Hal ini bertentangan dengan statemen Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter," kata dia.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Baca juga: Pesan Nus Kei ke John Kei: Saya Sudah Mengampuni Dia, Mengaku Saja!