Mahfud MD: Kata Presiden, Aparat Jangan Asal Main Tangkap
- ANTARA FOTO/Abdul Halim Iskandar
VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 selain pandemi virus corona COVID-19, yakni adanya konten berita hoaks, fitnah, SARA dan ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara launching pengawasan pemilihan kepala daerah dan indeks kerawanan pemilihan kepala daerah, yang digelar oleh Bawaslu RI secara virtual yang disiarkan melalui Youtube Bawaslu RI pada Selasa, 23 Juni 2020.
Kemudian, Mahfud mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan supaya tidak terlalu sensitif terhadap berita hoaks yang ringan dan masyarakat yang sedang bergurau. Artinya, jangan asal main tangkap lalu mengadili orang tersebut.
"Itu memang memprihatinkan. Tapi pesan Bapak Presiden, aparat jangan terlalu sensitif, ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili, orang mau webinar dilarang. Udah biarin saja kata Bapak Presiden, wong kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok," kata Mahfud.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan-kegiatan seminar yang digelar masyarakat cukup diawasi saja tidak perlu dilarang. Namun, kalau ada melanggar hukum yang luar biasa dan kriminal yang begitu tampak, maka bisa ditindak. "Kalau bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, itu biarin saja lah," ujarnya.
Dalam konteks itulah, kata Mahfud, konsep restorative justice itu menjadi penting. Menurut dia, restorative justice itu adalah tindakan untuk melanggar hukum guna menegakkan hukum, atau tindakan melanggar hak asasi manusia untuk menegakkan hak asasi manusia.
"Jadi membiarkan sesuatu biar tidak gaduh. Orang yang memperlakukan diskriminatif, orang diperlakukan tidak sama agar terjadi kebersamaan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Menurutnya, restorative justice ini hukum sebagai alat membangun harmoni, atau sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik. Misalnya, ia menyebut Tito Karnavian pernah memberi perumpamaan kepada pegawai atau pejabat-pejabat pos lintas batas di perlintasan.
"Kan sering orang lintas batas beli barang kesini karena murah, ini beli dan jual kesini dapat uang lebih. Itu melanggar hukum, iya. Tapi kalau cuma seperti itu ya dibina saja, tidak usah diproses verbal kamu melanggar pasal sekian. Tidak usah, yang begitu biarin saja. Tapi kalau orang melakukan pembunuhan, penyelundupan narkoba, itu baru ditindak. Nah itu yang disebut restorative justice," jelas dia.
Dalam konteks hoaks, kata Mahfud, ketika seseorang melakukan seminar atau berkampanye mungkin berbicara kurang tepat. Sebaiknya, diluruskan saja pernyataan tersebut dengan pendekatan yang lebih manusiawi. "Tidak pakai terlalu sensi," kata dia.