Kemenag: 647 Calon Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
- istimewa
VIVA – Kementerian Agama telah memutuskan untuk batal memberangkatkan jemaah Haji pada 1441 H/2020 pada 2 Juni 2020 silam. Tiga pekan berselang dari keputusan itu, sebanyak 647 jemaah sudah mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, Selasa 23 Juni 2020.
Baca Juga:Â Menag Sambut Baik Keputusan Arab Saudi Buka Ibadah Haji 2020
Permohonan pengembalian diajukan jemaah melalui Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan itu, lalu diproses ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM), BPKH dan BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag Kab/Kota.
"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.
"Dari 647 yang mengajukan, sebanyak 101 sudah terbit SPM-nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tinggal mentransfer ke rekening jamaah," ucapnya.
Muhajirin menambahkan, 647 jemaah yang mengajukan pemohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99), Sumatera Utara (48) dan Lampung (37).
Adapun 4 provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan yaitu Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.