Pemerintah Tegaskan Tahun Ini Tak Kirim Calon Jemaah Haji 2020
- Darmawan/MCH2019
VIVA – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyambut gembira Keputusan pemerintah Arab Saudi untuk menggelar pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Namun memang hanya dengan jumlah terbatas di tengah situasi pandemi wabah Corona COVID-19.
"Pasti kita gembira pembukaan kuota haji, apalagi di Aceh memang ada kekhususan tentang haji. Kuota kita lebih besar persentasenya dibanding provinsi lain," kata Nova seperti dikutip dari tvOne pada Selasa, 23 Juni 2020.
Nova lebih lanjuta mengatakan bakal ikut berpartisipasi mengirimkan calon jemaah haji dari Aceh, Indonesia apabila memang sudah ada izin atau pembukaan kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi nanti. Sehingga, Aceh bisa mengirimkan kuota calon jemaah haji lebih besar prosentasenya.
"Kita ada wakaf Baitul Asyi di Tanah Suci, maka kita harap tidak ada penundaan haji untuk tahun ini," ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia, Nizar Ali mengatakan, pemerintah Indonesia tetap tidak akan mengirim calon jemaah haji untuk tahun 2020 meskipun Pemerintah Arab Saudi telah membuka penyelenggaraan haji tahun 1441 Hijriyah ini. Pasalnya bahwa WNI yang boleh beribadah haji adalah yang berada di Saudi dan di negara tertentu saja.
"Saya rasa tidak. Pengumuman resmi pemerintah Arab Saudi itu hanya jemaah haji ada tapi khusus terbatas bagi warga negara yang berada di Arab Saudi dari berbagai negara dengan pembatasan. Artinya diplomat, ekspatriat kita atau negara lain yang sudah ada di Arab Saudi," kata Nizar dalam kesempatan yang sama.
Namun kata dia, Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi dan menghargai keputusan pemerintah Arab Saudi terkait dengan pembatasan jumlah jemaah haji yang diselenggarakan pada tahun 2020 ini. Untuk uang calon jemaah yang gagal haji tahun ini, tentu sudah ada mekanisme apabila ingin ditarik.
"Sudah proses (pengembalian uang calon jemaah haji). Sampai hari ini, ada 600 orang yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Kita sudah layani, fasilitasi prosesnya sesuai SOP itu 9 hari sejak diterima Direktorat Jenderal Haji dan Umrah," ujarnya.
Baca juga: Cerita John Kei Saat Dipenjara Dapat Bisikan Iblis Disuruh Bunuh Diri