Sepak Terjang John Kei dan Deretan Catatan Kriminalnya

John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – John Refra Kei alias John Kei ditetapkan sebagai tersangka karena teribat kasus penyerangan terhadap Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang yang sempat viral videonya pada Minggu, 21 Juni 2020.

Jupri Dedengkot Preman, 16 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Gibran Pimpin Upacara

Nama John Kei sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Karena, ia dikenal sebagai preman dan punya bisnis jasa pengamanan. Selain itu, John Kei juga pernah menjadi Ketua Angkatan Muda Kei (Amkei).

Padahal, John Kei baru saja menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Desember 2019. Ia divonis 16 tahun penjara, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia.

Jupri Dedengkot Preman Pasar Tumpah Merdeka Dibekuk Polisi, Warga: Harus Dihukum Berat!

Lalu, bagaimana sepak terjang John Kei yang kerap terlibat dalam kasus kriminal. Berikut rangkuman VIVA seperti dikutip dari tvOne pada Selasa, 23 Juni 2020.

Baca Juga: Menag Sambut Baik Keputusan Arab Saudi Buka Ibadah Haji 2020

Viral Preman Palak Pengunjung di Objek Wisata Sidamanik dengan Modus Parkir, Polisi Bekuk Pelaku

John Kei terjerat kasus pembunuhan pertama pada 12 Mei 1992. Kala itu, John Kei bekerja sebagai security di salah satu hostel dan kafe Jalan Jaksa. Ia terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang onar di tempat kerjanya. Pada 1994, kelompok John Kei dikenal publik brutal dan sadis dalam beraksi.

Pasca kerusuhan di Kepulauan Tual, Pulau Kei pada Mei 2000. Dibentuklah organisasi Angkatan Muda Kei (Amkei), John Kei didaulat jadi ketuanya. Kemudian, John Kei punya bisnis jasa pengamanan yang sukses hingga memiliki banyak klien.

Pada 2 Maret 2004, bentrokan terjadi antara kelompok John Kei dengan kelompok Basri Sangaji di Diskotek Stadium, Jakarta Barat. Basri Sangaji merupakan tokoh Pemuda Maluku yang menjadi pesaing bisnis John Kei di bidang jasa pengamanan.

Namun, bentrokan semakin menggila ketika Basri Sangaji ditemukan tewas di Hotel Kebayoran Inn, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sedangkan, adiknya mengalami luka bagian tangan yakni Ali Sangaji dan Jamal Sangaji. Tapi, John Kei bebas karena tidak terbukti terlibat dalam kematian Basri.

Pada 8 Juni 2004, bentrokan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terjadi saat sidang kasus bentrok stadium. Walterus Refra Kei alias Sammy Kei tewas terbunuh.

Pada Maret 2005, bentrok terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang tuntutan terhadap pembunuh Basri Sangaji. Pada 29 Mei 2005, kelompok John Kei bentrok dengan Pendekar Banten di Perum Permata Buana, Jakarta Barat.

Bulan Juni 2007, bentrok di depan Kantor DPD PDI Perjuangan. Selain itu, kelompok John Kei juga menyerbu Diskotek Hailai, Jakarta Utara pada tahun yang sama 2007.

Pada 19 Juli 2008, John Kei bersama tiga orang rekannya divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas atas kasus pemotongan dua jari saudara sepupunya di Tual, Maluku Tenggara.

Pada 4 April 2010, penusukan 2 orang anggota kelompok John Kei oleh kelompok Flores di Kafe Blowfish, Kemang. Pada 29 September 2010, bentrokan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang kasus blowfish.

Agustus 2012, kelompok John Kei bentrok dengan kelompok Hercules terkait rebutan kekuasaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Akhir tahun 2012, John Kei divonis 12 tahun penjara karena terbukti membunuh Tan Hari Tantono alias Ayung.

Usai menjalani 2/3 masa tahanan dan dipotong remisi 3 tahun 30 hari, John Kei harusnya bebas pada 31 Maret 2025. Namun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 dengan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Pada 15 Januari 2020, John Kei bergabung dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia saat HUT ke-21 PKPI. Tapi belum 6 bulan menjalani masa percobaan, John Kei kembali berulah. Ia ditangkap karena terlibat penyerangan pada Minggu, 21 Juni 2020.

John Kei bersama kelompoknya dijerat pasal berlapis atas penyerangan terhadap Nus Kei, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya