Mau Menikah di Masa New Normal? Ini Syarat dan Aturannya

Persyaratan dan tata cara layanan nikah di masa new normal
Sumber :
  • instagram.com/kemenag_ri/

VIVA – Pemberlakuan adaptasi kehidupan baru atau yang sering disebut dengan istilah new normal di tengah pandemi, sepertinya juga membuka kesempatan para pasangan sejoli meresmikan hubungan ke jenjang pernikahan.

Intip Cerita Film SAMAWA, Drama Religi yang Mengangkat Realita Kekerasan dalam Rumah Tangga

Lantas apa saja yang perlu diperhatikan untuk bisa melaksanakan pernikahan di masa pandemi seperti sekarang ini?

Pihak Kementerian Agama pun telah menetapkan standar pelaksanaan layanan nikah sesuai dengan penerapan ketentuan new normal dan protokol kesehatan.

Ahmad Dhani Ungkap Alasan Alyssa Daguise Jadi Menantu Idaman: Dia Itu Sangat…

Baca juga: Warganet Geger, Ada Promo Workshop Sukses Poligami Seharga Rp4 Juta

Melalui penerbitan Surat Edaran No.06 Tahun 2020 terkait layanan nikah di masa New Normal, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI telah mengatur sejumlah hal terkait syarat dan standar pelaksanaan layanan nikah sebagai berikut:

Ahmad Dhani Bocorkan Al Ghazali dan Alyssa Gelar Pernikahan 16 Juni 2025

1. Daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau datang langsung ke KUA.

2. Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

3. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.

Baca juga: Video Eksklusif Penjemputan Mucikari Pemasok Anak ke Buronan FBI

4. Peserta prosesi akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.

5. KUA mengatur waktu, tempat, petugas, dan catin, agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.

6. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.

7. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

8. Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Video Eksklusif Penjemputan Mucikari Pemasok Anak ke Buronan FBI

9. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA.

Dalam penerapan ketentuan peraturan tersebut, Kepala KUA berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kecamatan tentang penerapan tatanan Normal Baru pelayanan nikah.

Selain itu, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota mengendalikan pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayah masing-masing.

Nantinya, evaluasi terkait pelaksanaan peraturan tersebut juga akan dilakukan sesuai perkembangan penyebaran wabah COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut