Kasus Suap Proyek, KPK Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Muara Enim

Ilustrasi OTT KPK.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi diperpanjang masa penahananya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan Masa penahanan kedua tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 itu dilakukan selama 30 hari ke depan terhitung sejak 26 Juni 2020. Dengan demikian, kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 25 Juli 2020 mendatang.

"Tersangka AHB (Aries HB) dan tersangka RS (Ramlan Suryadi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang yang pertama terhitung mulai tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan 25 Juli 2020 dan masing-masing ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 22 Juni 2020.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Begitu juga dalam menggali peran kedua tersangka pada kasus tersebut.

"Penyidik melakukan penahanan lanjutan ini antara lain penyidik masih memerlukan waktu untuk kembali mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kab. Muara di tahun 2019 ini," ucapnya.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Kasus yang menjerat Aries dan Ramlan bermula pada awal 2019 silam. Saat itu, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Selain kepada Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani yang telah didakwa menerima suap USD 35 ribu, bos Enra Sari, Robi Okta Fahlefi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut.

Robi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031 Miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi Okta Fahlefi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Sementara, Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 sampai September 2019.

Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024, Dorong Bangsa Indonesia Miliki Daya Saing

Baca juga: Korea Selatan Diterpa Gelombang Kedua Pandemi COVID-19