Nus Kei Sebut Penyerangan John Kei Membuka Aib Keluarga

Sidang Tuntutan John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Nus Kei mengaku tak menaruh dendam atas aksi penyerangan kelompok John Kei pada Minggu 21 Juni 2020. Ia bahkan mengaku akan menggelar rekonsiliasi dengan John Kei yang kebetulan juga masih kerabat dekatnya. 

Jupri Dedengkot Preman Pasar Tumpah Merdeka Dibekuk Polisi, Warga: Harus Dihukum Berat!

"Saya dalam posisi diserang tapi saya tetap berharap jangan ada lagi kejadian seperti itu. Kejadian kemarin menjadi yang terakhir, kita kubur masalah kemarin bersama dengan dikuburnya ponakan saya hari ini," kata Nus Kei usai mengikuti prosesi pemakaman salah satu kerabatnya yang menjadi korban penyerangan kelompok John Kei, Senin 22 Juni 2020.

Diberitakan sebelumnya, kelompok John Kei melakukan beberapa aksi penyerangan yang kabarnya dipicu perselisihan masalah uang hasil jual beli tanah. Setelah menyerang salah satu kerabat Nus Kei di daerah Duri Kosambi, kelompok John Kei juga menyerang kediaman Nus Kei yang berada di Perumahan Green Lake City, Tangerang.

Warga dan Preman Bentrok Pasar Merdeka Bogor Dipicu Penolakan Relokasi PKL

Nus Kei

Foto: Nus Kei/tvOne

Massa Gelar Aksi di Mabes Polri, Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara

"Saya berarap suatu waktu bisa bertemu (dengan John Kei). Saya akan tetap memposisikan sebagai paman dan saya tetap berdoa kepada Tuhan dia (John Kei) akan berubah. Berdoa supaya tidak kejadian seperti kemarin dan menjadi yang terakhir. Ini membuat malu, membuka aib keluarga," kata Nus Kei saat diwawancarai tvOne, Senin 22 Juni 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Nus Kei juga berani memastikan bahwa tidak akan ada aksi balasan atau meladeni terhadap apa yang telah dilakukan kelompok John Kei. "Saya akan melakukan rekonsiliasi untuk mendamaikan semua orang Kei di Jakarta," katanya.

Diberitakan sebelumnya, John Refra Kei alias John Kei dan anak buahnya terancam dikenakan dijerat pasal berlapis atas penyerangan.

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat 12/1951.
 

Baca juga: Nus Kei Ternyata Masih Kerabat Dekat John Kei, Paman dan Ponakan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya