Menag Diminta Transparan Agar Tak Korupsi Dana Haji

Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan dana bantuan untuk Palu
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Asbihu NU), Hafidz Taftazani, mempertanyakan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia perihal dana optimalisasi haji khusus. 

Keren! Penjual Bakso Asal Malang ini Perbaiki Jalan Desa Pakai Dana Pribadi, Warganet Senggol Pemerintah

"Pemerintah dalam hal ini tidak pernah terbuka dana optimalisasi ini," kata Hafidz Taftazani di Jakarta Pusat, Senin, 22 Juni 2020. 

Karena dianggap pengelolaan dana optimalisasi haji khusus ini tak transparan di hadapan masyarakat. Memang, dana optimalisasi haji ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. Maka, ia mempertanyakan hal tersebut. 

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Kalau Pemerintah Sudah Memutuskan, Ikut di Dalam Arus Itu

Maka dari itu, dia meminta kepada Menteri Agama, Fachrul Razi untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana optimalisasi haji khusus tersebut. "Pak menteri harus tahu setiap apapun, satu sen harus tahu," katanya. 

Hafidz mengingatkan kepada Menag saat ini jangan sampai terjadinya adanya penyelewengan dana haji seperti yang terjadi menimpa menteri agama sebelumnya yaitu, mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dan mantan Menag Suryadharma Ali. 

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

"Ingat Pak Menteri, dua menteri sudah masuk penjara, gara-gara uang haji. Satu menteri lagi hampir masuk penjara, gara-gara permainan bawahannya," ujarnya. 

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A Iskandar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pengelolaan dana optimalisasi haji khusus ini sama saja pengelolaannya dengan haji reguler saat ini. 

"Ya pengelolaannya transparan sama saja pengelolaan haji reguler dengan haji khusus. Sama-sama dikelola dan dikembangkan melalui investasi," kata Iskandar saat dikonfirmasi di Jakarta.  

Sejauh ini, dana optimalisasi haji khusus yang dikelola oleh BPKH jumlahnya mencapai Rp3,5 triliun. "Jadi kalau haji khusus itu kan nanti dalam masa antrean dikelola BKPH. Nah, saat yang bersangkutan berangkat, dananya itu dikembalikan ke PIHK, karena yang menyelenggarakan haji khusus itu PIHK," katanya. 

Sementara itu, haji reguler nanti diselenggrakan oleh Kementerian Agama itu sendiri. Pada saat jemaah haji diberangkatkan nantinya diperhitungkan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. 

Baca juga: Kebanggaan John Kei, Anaknya Lulus Cumlaude di Trisakti

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya