Soal RUU HIP, MS Kaban: BPIP Berubah Jadi BPIdeologi Ekasila
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Pemerintah sudah tegas meminta DPR RI untuk menunda pembahasannya, namun tetap saja RUU HIP menjadi pro dan kontra. Apalagi, saat ini pemerintah sedang fokus tangani wabah corona COVID-19.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban menilai pemerasan Pancasila menjadi trisila dan diperas lagi menjadi ekasila gotong-royong, jelas melawan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945, Pasal 29 Ayat (1).
"Opo ora makar. Syukur Kapolri baik hati, enggak usul agar pengusung pemeras Pancasila kena pasal makar atau dibubarin. BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) berubah BPIdeologi Ekasila," kata Kaban lewat Twitter yang dikutip pada Minggu, 21 Juni 2020.
Baca Juga:Â Viral Perampokan Bersenjata di Cipondoh, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menurut dia, Presiden Jokowi harusnya secara tegas bukan saja menunda pembahasan RUU HIP tapi ditolak dan dibatalkan. Karena, kata dia, taruhannya NKRI sehingga tidak perlu ragu lagi. Untuk mengatasi masalah bangsa, lanjutnya, multi kompleks seluruh komponen bangsa harus bersatu teguh bahu-membahu.
"RUU HIP memecah persatuan berbangsa/ bernegara. DPR RI bablas RUU HIP, bencana RI," ujar mantan Menteri Kehutanan ini.
Sementara Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyindir kelompok yang selama ini mengaku paling mendukung dan Bhayangkara Pancasila ternyata malah ingin menyelewengkannya. Namun, ia tak menyebut siapa kelompok itu.
"Bungkus tetap Pancasila tapi isinya diganti dengan ideologi mereka sendiri. Pancasila direduksi menjadi Ekasila. #SavePancasila," tulisnya di Twitter.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pembahasan RUU HIP tak perlu diteruskan. Menurut dia, jika ada yang ingin memperkuat pelembagaan BPIP. Sebaiknya, dibuat saja undang-undang tentang BPIP. "Jangan malah bikin undang-undang mengenai Pancasila," kata Fadli.