CFD Dibuka Hari Ini, Berikut Protokol Kesehatan yang Wajib Diikuti
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, Minggu 21 Juni 2020. Kegiatan CFD kembali dibuka, setelah sempat ditiadakan selama tiga bulan terakhir di tengah pandemi COVID-19.
Berdasarkan pantauan, ribuan warga dari wilayah Jakarta dan sekitarnya sangat antusias sejak subuh untuk berolahraga lari, berjalan santai hingga bersepeda di lokasi CFD. Kegiatan CFD ini sendiri dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin (Patung Pemuda Membangun-Bundaran Patung Kuda/Patung Arjuna).
"Saya antusias sekali sudah ditunggu-tunggu soalnya dari kemarin-kemarin di rumah saja. Sekarang (CFD) sudah boleh dibuka jadi seneng banget. Kalau dibilang takut sih enggak, yang penting ikuti protokol kesehatan," kata Aishi, salah satu warga di lokasi CFD, dalam video yang diunggah di akun Youtube tvOneNews.
Baca Juga:Â Studi: Pasien COVID-19 dengan Stres Tinggi Berisiko Meninggal Dunia
Namun perlu diketahui, penyelenggaraan CFD di masa transisi PSBB DKI Jakarta akan berbeda dibandingkan kegiatan CFD sebelum pandemi. Saat ini aktivitas perdagangan dan kegiatan partisipan masih belum diperbolehkan.
Selain itu, masyarakat yang rentan tertular COVID-19 seperti anak-anak di bawah usia 9 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil, dilarang berada di area Car Free Day. Warga yang akan berolahraga juga harus mengikuti protokol pencegahan COVID-19.
Bagi warga yang akan berolahraga diwajibkan untuk menggunakan peralatan sendiri (tidak bergantian), menjaga jarak aman, menggunakan masker, tidak berkerumun, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, membawa hand sanitizer, serta menyemprotkan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan CFD.
Petugas juga akan menindak tegas warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat berolahraga di lokasi CFD. Sanksi akan diberikan bagi yang tidak memakai masker sesuai Pergub 51/2020.