Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Dijadikan Tersangka

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Mantan Menpora Imam Nahrawi dalam persidangan menyebut bahwa mantan pebulutangkis nasional Taufik Hidayat pernah menerima uang Rp7 miliar dan Rp800 juta.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Dia melanjutkan, uang yang diterima Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) tersebut untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.

"Untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung," kata Imam membacakan pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar virtual, Jumat 19 Juni 2020.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Sayangnya Imam tak merinci lebih lanjut teknis pemberian maupun rincian waktu mengenai hal tersebut. Klaim Imam, dia tak mengerti mengapa fakta tersebut tidak pernah diungkap dan digali lebih jauh oleh jaksa KPK selama persidangan korupsi Kemenpora itu.

"Entah ke mana dan mengapa itu hilang tanpa kejelasan. Itu hilang seolah-olah tenggelam entah mengapa dan ke mana," kata Imam Nahrawi.

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

Pun kata dia tentang uang Rp1 miliar yang diterima Taufik Hidayat, sampai persidangan hampir selesai juga tak menjadi terang-benderang. 

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?" kata Imam.

Imam mempertanyakan cara pandang yang dipakai lembaga antikorupsi untuk menjerat dirinya sebagai tersangka. Menurut Imam, seharusnya Taufik Hidayat juga dijadikan tersangka korupsi.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang Beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Politikus PKB ini.

"Karenanya Majelis Hakim Yang Mulia izinkan saya untuk mengatakan tuntutan tersebut. Bahwa ‘tolong jangan merusak martabat dan harga diri seseorang hanya untuk kepentingan yang ada di dalamnya dengan menyematkan adanya persekongkolan jahat’ yang tidak terbukti sama sekali," kata Imam Nahrawi.

Baca juga: Mohon Maaf Mulai Besok Ancol Hanya Boleh Dikunjungi Warga DKI


 

Hakim Tumpanuli Marbun, Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor

Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menilai bahwa penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024