Puluhan PNS Jambi Petinggi dan Staf Dipecat, Ada Korupsi Ada Paedofil

Ilustrasi-Kampanye pemberantasan korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di ruang lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi dicopot dari jabatan karena korupsi dan lainnya karena pencabulan serta satu terlibat karena narkoba.

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Informasi dihimpun VIVA, pencopotan dari Dinas Kepegawaian itu diketahui dijatuhkan kepada 24 orang. Tiga di antaranya pejabat tinggi di ruang lingkup pemerintah dan satu hanya ditindak disiplin.

Kepala bidang Disiplin BKD Provinsi Jambi, Haviz membenarkan ada puluhan PNS diberhentikan dengan tidak hormat dari pemerintahan dan satu ditindak disiplin karena narkoba dan jika mengulangi lagi akan ditindak tegas.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

"Ya rata-rata yang dicopot itu mempunyai jabatan di ruang lingkup pemerintah Jambi," ujar Haviz di Jambi, 19 Juni 2020.

Haviz menyebutkan, puluhan PNS yang dicopot dari kepegawaian itu mulai dari tahun 2017-2019 sedangkan dari Januari sampai Juni 2020 belum ada dapat laporan dan akan diperiksa lagi.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

"Tahun 2020 PNS bermasalah belum dapat laporan dan kita akan telusuri dan jika ada kedapatan akan kita tindak tegas juga," kata dia.

Tidak hanya kasus korupsi, PNS juga ada dicopot dari jabatan kepegawaian karena mencabuli anak di bawah umur alias melakukan tindakan paedofilia. Atas perbuatan tidak senonoh tersebut, pihak dinas BKD Provinsi Jambi menyesal atas perbuatan PNS.

"Ya benar ada 1 orang PNS karena mencabuli anak dibawah umur," ujar dia.

Haviz mengatakan, ada juga 1 PNS terlibat narkoba yang sebelumnya dihukum kurang dari 2 tahun. "Meski sudah keluar dari kasus hukum, pihak BKD sudah memberikan sanksi agar tidak mengulangi lagi sesuai PP 53 Tahun 2010, UU Nomor 05 Tahun 2014 serta PP 11 Tahun 2017," katanya.

Haviz berharap PNS pemerintah Jambi agar selalu menjaga nama baik serta berpedoman dengan peraturan yang ada sehingga tidak mencederai marwah PNS.

"Jangan sampai ada lagi PNS terlibat kasus dan jika ada, kita tidak segan-segan mencopot jabatan sesuai kasus apa yang diperbuat PNS," lanjutnya.


Baca juga: Imam Nahrawi Sebut Taufik Hidayat Terima Uang Rp7,8 Miliar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya