MA Kabulkan PK Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diakukan terpidana kasus korupsi bekas Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular.
Hanya saja, putusan majelis PK adalah hukuman nihil. Lantaran dalam 4 kasus berbeda, totalnya hukuman Robet menjadi 21 tahun, diartikan sudah melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara sebagaimana peraturan di Indonesia. Singkatnya, meskipun Robert divonis bersalah, tapi tak ada penambahan hukuman lagi.
“Meski Pemohon PK atau terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi pemohon PK atau terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada awak media, Jumat, 19 Juni 2020.
Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris-putusan yang dimohonkan PK.
”Kemudian Majelis Hakim PK pada MA mengadili kembali: Menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor),” kata Andi.
Empat kasus Robert Tantular yang total hukumannya bila digabungkan melampui batas maksimal hukuman tersebut, yakni:
1. Perkara Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dihukum 9 tahun penjara.
2. Perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara.
3. Perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dihukum 1 tahun penjara.
4. Perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dihukum 1 tahun penjara.
Kendati vonisnya maksimal, faktanya Robert yang ditahan sejak 2008, justru sudah bebas dari Lapas Cipinang pada tahun 2018 lalu. Itu lantaran selama dalam penjara, Robert kerap mendapat remisi, Totalnya 77 bulan. Jadi sama saja Robert hanya menjalani setengahnya yakni sekitar 10 tahun lebih.
Baca juga: Stafnya Pukul Karyawan Hotel, Anggota Dewan Minta Cabut Laporan