Pria Bakar Istri-Anak Sendiri Pakai Pertalite Divonis 20 Tahun Penjara

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pelmbunuh istri dan anak yang berada di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim.

Dipicu Persoalan Mobil Rental, 1 Lagi Pembunuh Mantan Anggota TNI Andreas Ditangkap

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Khaerul Hisam membenarkan pelaku pembunuhan atas nama Kasnen berusia 57 tahun divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti membunuh istri dan anaknya bernama Sulastri (34) dan anaknya yang baru usia 3 tahun. Mereka dibunuh dengan cara dipukul dan setelah itu membakar korban beserta rumahnya dengan BBM pertalite.

"Pelaku merupakan suami korban dan setelah beberapa kali sidang terhadap pelaku akhirnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah," ujar Khaerul pada Kamis, 18 Juni 2020.

Geger! Warga Bekasi Temukan Jasad Pria dengan Usus Terburai di Pinggir Jalan

Khaerul menuturkan, dalam persidangan di PN Tanjabtim sebelumnya, tuntutan jaksa 20 tahun penjara terhadap pelaku sebelum akhirnya di vonis 20 tahun karena pelaku secara sah melakukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku membunuh istri dan anaknya karena kesal korban sering pulang ke tempat keluarga yang berlokasi di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dan setelah putusan vonis diberikan langsung dibawa ke Lapas Narkotika Klas II B Muara Sabak Tanjabtim," kata dia.

Polda Metro Kasus Menonjol Sepanjang 2024: Judi Online Komdigi hingga Pembunuhan Dante

Khaerul mengatakan, kejadian pembunuhan terhadap korban tepatnya Minggu sore, 13 Oktober 2019 yang berlokasi langsung di Lorong Seroja Kelurahan Mendahara Ilir, Tanjung Jabung Timur Jambi.

"Dalam persidangan pelaku tidak ngaku membunuh namun sudah divonis karena terbukti melakukan," kata dia.

Baca juga: Kiamat Dunia 21 Juni Sangat Tak Ilmiah, Sarat Konspirasi dan Bualan

4 pelaku mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein saat jumpa pers di Mako Polrestabes Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

Tim gabungan dari Denpom dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus 5 tersangka pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga diotaki S

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025