Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Bagaimana Adaptasi New Normalnya
- vivanews
VIVA – Menatap bergulirnya tatanan adaptasi kehidupan baru pascapandemi wabah Corona, VIVAnews Talkshow kembali hadir mengangkat pembahasan menarik. Perbincangan pun kini menggunakan media daring video conference, Zoom.
Dan kali ini, topik yang dibahas yakni soal Pilkada Serentak 2020 di Era New Normal pada Kamis, 18 Juni 2020, Pukul 14.00 WIB.
Ada pun diskusi tersebut menghadirkan narasumber yang antara lain adalah Viryan Azis (Komisioner KPU), Popon Lingga Geni (Wakil Direktur Jaringan Suara Indonesia), Barkah Pattimuhu (Direktur SDI ) dan dipandu jurnalis VIVAnews.com Eko Priliawito.
Pilkada serentak tahun ini dijadwalkan akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Tak Lagi Tayangkan Premier League, Ada Apa dengan TVRI?
Hal tersebut merupakan hasil keputusan berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 terkait dengan New Normal, Perppu nomor 2 tahun 2020 serta Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pemilu di Indonesia yang identik dengan pengumpulan massa tentu harus dibatasi pada masa pandemi COVID-19.
Kampanye melalui media daring tentu akan menjadi saluran utama. Ada juga deretan trik dan fenomena yang kerap terjadi jelang kontes perebutan pucuk pimpinan daerah juga tak lepas dari pembahasan.
Baca juga: Keren Konsep Kabin Penumpang Bus Anticorona di Myanmar
Selain itu, ada pula pemaparan sejumlah skema dan strategi pemerintah untuk bisa menggelar pemilu model baru beradaptasi dengan kondisi new normal saat ini.
Strategi dari sudut pandang para kontes pun turut dibahas pula. Siasat partai politik atau tim pemenangan untuk meraih suara pun bakal didorong tanpa mengabaikan protokol kesehatan.
Diskusi cukup berlangsung menarik tatkala mengulas hal-hal mendetail secara ringkas terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Baca juga: Gawat, dr Tirta Ancam Keras Laporkan Warganet yang Bully Dia
Mulai dari tahapan pelaksanaan, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta pemaparan standar operasional anggota penyelenggara Pilkada serentak yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Tak ketinggalan, penjabaran tahapan masa kampanye dan pendaftaran pasangan calon kandidat juga dipaparkan skema waktu dan aturan pelaksanaannya.