MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir

Sofyan Basir Bebas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Majelis hakim menyebut vonis dijatuhkan pengadilan Pertama, sudah tepat.

“Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media, Rabu, 17 Juni 2020.

Andi menegaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui memvonis Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020," ucap Andi.

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat, 15 November 2019.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Baca juga: Viral, Koin Rp1000 Jadul Dijual Puluhan Juta