#JaksaRasaBuzzerRp Trending, Harta Kekayaan Hingga Gaya Hidup Disoroti

Fedrik Adhar, JPU penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Sumber :
  • Twitter: Lanang_Sejagad

VIVA – Twitter pagi ini diramaikan dengan #JaksaRasaBuzzerRp, ada sekitar 6 ribu lebih tweet terkait hal ini di laman media sosial tersebut.

Beragam komentar muncul melihat sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan, Fedrik Adhar.

Salah satu yang ramai di Twitter adalah gaya hidup Fedrik. Lewat unggahan salah seorang Netizen Zanna Kirania, memperlihatkan bagaimana gaya hidup mewah Fedrik lengkap dengan barang-barang mewah yang dipamerkan.

VIVA merangkum beberapa catatan penting terkait Fedrik Adhar:

Punya Harta Kekayaan Rp5,8 Miliar

Melihat dari gaya hidup dan postingan Fedrik, ternyata memang ia memiliki kekayaan miliaran. Hal itu terbukti dari laporan Berdasar Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) di KPK.

Berdasar LHKPN di KPK, Fedrik memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,8 miliar yang dilaporkan terakhir kali pada tahun 2018.

Bisa Melanggar Kode Etik Kejaksaan

Nurhadi Blak-blakan soal Kode Pungli di Rutan KPK: Botol itu Sewa HP

Menanggapi gaya hidup Fedrik, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati menilai seorang jaksa yang notabene adalah pegawai negeri tidak sepatutnya memamerkan gaya hidup mewah.

Hal itu kata Asfinawati dianggap bisa melanggar kode etik Kejaksaan dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-013/J.A/10/1993 Tanggal 28 Oktober 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Negara Di Lingkungan Kejaksaan RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Mahfud MD Singgung Ngabalin Sering 'Catut' Nama Presiden Jokowi saat Bicara di Media

Selain itu lanjut Asfinawati, jaksa yang memamerkan gaya hidup mewah juga bisa melanggar Undang Undang Nomor 5 Nomor 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan disiplin Pegawai Negeri sebagaimana Surat Edaran MenPanRB Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Gerakan Hidup Sederhana.

"Baik UU, disiplin pegawai negeri, maupun etika, sudah dilanggar semua itu aparat penegak hukum yang hidupnya mewah. Ada surat edaran larangan bergaya hidup mewah juga dari MenpanRB," kata Asfinawati kepada awak media, 16 Juni 2020.

Mahfud MD Heran Ngabalin Dijuluki 'Orang Istana': Datang ke Istana Aja Nggak Pernah

Menurut Asfinawati, besarnya harta kekayaan seorang penyelenggara negara apalagi penegak hukum seperti jaksa juga perlu mendapatkan perhatian dari Kejaksaan sendiri. Pasalnya, tidak masuk akal jika gaji seorang Jaksa mencapai miliaran rupiah.

"Atasan (Kejaksaan) seharusnya melihat kemungkinan adanya indikasi korupsi. Karena dari gajinya tidak mungkin bisa bergaya hidup seperti itu," ujarnya.

Hal aneh lainnya, kata Asfinawati, jaksa tersebut ditunjuk untuk menjadi JPU dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Padahal sudah jelas berdasarkan laporan Komnas HAM terkait kasus Novel itu berkaitan dengan kasus yang ditangani Novel di KPK sehingga bukan pada Kejaksaan.

"Lebih aneh lagi ditunjuk untuk kasus Novel. Jelas temuan lembaga negara misal Komnas HAM penyiraman terkait pekerjaan Novel yaitu KPK," imbuhnya.

Perlu Ditelusuri

Mantan Ketua KPK Abraham Samad pun ikut mengomentari harta berlimpah Fedrik. Ia menyebut, persoalan harta kekayaan Fredrik bagian dari urusan lembaga antirasuah.

"Jadi KPK yang lebih tau ya, KPK yang bisa menjustifikasi wajar atau tidak hartanya itu," kata Abraham Samad saat dihubungi awak media, Selasa, 16 Juni 2020.

Menurut Abraham, KPK dapat menelusurinya. Apakah wajar atau tidak dengan jumlah harta yang dimiliki Fredrik.

"Jadi silahkan KPK melakukan penelitianlah. Kalau itu saya enggak tahu, karena saya sudah tidak di KPK. Itu KPK punya kewenangan, KPK sendiri yang bisa memutuskan apakah perlu dilakukan penelitian atau enggak. Karena kan dia (KPK) yang tahu dari mana sumber-sumber kekayaannya (Fredrik),” kata Abraham.

Baca juga: TransJakarta Pasang Delapan Penunjuk Arah di Stasiun Tanah Abang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya