Komnas HAM Persilahkan Bintang Emon Melapor
- Instagram/bintangemon
VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan sikap dari beberapa akun yang telah menyebarkan fitnah kepada seorang komika Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon. Ia mendapatkan fitnah itu setelah mengunggah sebuah video pada media sosial pribadinya.
Bintang membahas mengenai kasus penyidik KPK Novel Baswedan dimana terdakwa dalam kasus itu dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Fitnah yang disampaikan oleh beberapa akun itu membuat Komnas HAM akhirnya angkat bicara.
Dikutip dari VIVAnews, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyayangkan ulah buzzer yang menyerang Bintang dengan cara memfitnah melalui media sosial.
Menurut Komnas HAM, tindakan buzzer yang menyerang Bintang merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekpresi. "Apalagi kritik yang disampaikan Bintang Emon bukanlah suatu tindakan kejahatan," katanya.
Sejauh ini belum ada pengaduan kepada Komnas HAM terkait bullying tersebut. Namun Komnas HAM mempersilakan Bintang bila ingin mengadukan apa yang dialaminya agar dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, mendapatkan tuduhan dirinya menggunakan narkoba Bintang pun lakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pondok Indah Puri Indah. Hal itu diketahui dari unggahan Bintang Emon dalam akun instagaramnya. Bintang mengunggah surat keterangan dari hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam surat diperlihatkan nama asli sang komika. Dalam surat tercantum alamat dan umur serta tanggal lahir Bintang. Hasilnya, Bintang dinyatakan negatif.
"Pasien diperiksa di RS Pondok Indah Puri Indah dan dilakukan pemeriksaan urin test Amphetamine, Opiates Coccaine, Marijuana (THC), dan Benzodiazepine hasilnya dinyatakan negative," tulis surat tersebut.
Baca juga: #MakzulkanJKWBubarkanPDIP Trending, RUU HIP Dituding Ide Megawati