Kenali Ciri-ciri Kawasan dengan Kategori Zona Hijau COVID-19

Skema impelmentasi aktivitas di zona hijau wilayah tak lagi terdampak COVID-19
Sumber :
  • bnpb indonesia

VIVA – Pandemi wabah virus corona masih terus jadi fokus untuk menurunkan angka penyebarannya di seluruh dunia. Kondisi serupa juga menjadi sorotan publik Tanah Air, meski sejumlah poin relaksasi telah diterapkan dari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar.

IHSG Menguat pada Sesi I Perdagangan, Saham-saham Ini Kinclong

Beberapa wilayah pun telah menunjukan jumlah tren yang menurun dalam jumlah angka pasien positif dan penambahan pasien.

Terus bersikap mawas diri dan selalu mengikuti protokol kesehatan yang diumumkan pemerintah jadi pilihan paling dianjurkan dalam bersama-sama menghadapi wabah COVID-19 ini.

Cegah Misinformasi, Perlu Edukasi Terkait Produk Tembakau Alternatif

Baca juga: Tips 4 Langkah Membuka dan Membuang Masker yang Benar

Deretan ketentuan kebijakan dalam pemberlakuan wilayah yang dapat dimasukan dalam zona hijau atau tak terdampak risiko penyebaran virus telah diinformasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19..

Para Ahli Sebut Produk Tembakau Alternatif Lebih Rendah Risiko Bagi Kesehatan

Sejumlah ketentuan tersebut dapat dipelajari, tentang aktivitas apa saja yang bisa kita lakukan sesuai dengan tingkat risiko di wilayah kita.

Ada pun ciri-ciri dari kondisi yang dapat disebut zona hijau atau tidak terdampak dengan tingkat transmisi COVID-19 sebagai berikut:

- Tidak ditemukannya kasus positif COVID-19
- Penyebaran COVID-19 terkontrol
- Risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi
- Pengawasan ketat dan berkala dilakukan untuk mencegah timbulnya potensi kasus baru

Baca juga: Susi Pudjiastuti Geram Luhut Recoki Peraturan Kapal Perairan Natuna

Dan masuknya sebuah kawasan dalam kategori zona hijau tersebut, maka bentuk implementasi aktivitas yang dapat diterapkan antara lain adalah:

- Pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk.
- Intensif testing dijalankan.
- Pengawasan terhadap mobilitas penduduk lintas daerah.
- Penelusuran kontak agresif pada kasus positif, ODP dan PDP.
- Harus tetap memperhatikan standar protokol kesehatan (jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan).
- Sekolah bisa dibuka dengan protokol yang ketat.
- Perjalanan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan keagamaan dibuka
- Kewajiban tinggal di rumah jika sakit dengan gejala flu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya