Kasus Dugaaan Kekerasan Seks UII Yogyakarta, 30 Korban Siap Perkarakan
- bbc
"Jika memang ada yang pernah merasa dirugikan, sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional saya persilahkan untuk menempuh jalur hukum," tulisnya dengan tulisan tangan.
https://www.instagram.com/p/B_kfcD0jY-m/?utm_source=ig_web_copy_link
"Hadirkan saya bersama orang yang merasa pernah dirugikan. Kita bisa saling beradu argumen dan klarifikasi dengan cara yang baik," imbuhnya, seraya menambahkan dirinya siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya.
"Saya meyakini bahwa kebenaran hanya akan bisa ditempuh melalui pengadilan, bukan dengan cara aseperti ini yang bias dan penuh dengan narasi penggiringan opini," tegasnya.
Fasya Teixera yang mendapat puluhan aduan dari para penyintas melalui dunia maya mengatakan para penyintas dan teman penyintas "kesal" dan "meremehkan" jawabah IM atas tudingannya, namun dia mereka tak kaget dengan respons IM tersebut.
"Ibaratnya mana ada maling ngaku," kata dia.
Sementara, alumni Universitas Melbourne yang membuat petisi daring tentang kasus pelecehan seksual IM, Annisa Dina, menyebut respons IM layaknya pelaku pelecehan seksual lain yang "memanfaatkan celah hukum yang ada".
"Tipikal pelaku kekerasan seksual seperti itu, mereka mengetahui celah hukum yang ada, di mana ketika kita membawa ini ke kepolisian pun tidak mudah untuk membuktikan kasus itu, karena beban pembuktiannya semuanya ada di penyintas," ujar Annisa.
Maka dari itu dalam petisi, Annisa mendesak agar beban pembuktian tidak hanya dibebankan pada para penyintas, namun juga kepada terduga pelaku untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
Kekhawatiran Annisa diamini oleh Meila Nurul Fajriah dari LBH Yogyakarta, yang menyebut tak semua penyintas berani melaporkan kasusnya ke jalur hukum "karena masih ada ketakutan".
Merujuk pada survei daring tentang kekerasan seksual yang diadakan Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene, 93 persen penyintas memilih tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialami ke ranah hukum.
Sebagian besar dari mereka mengaku "malu" sebagai alasan utama, sementara yang lain takut disalahkan atau tidak dipercaya, tidak memiliki bukti yang cukup, tidak didukung keluarga dan teman, serta diintimidasi oleh pelaku.
Sedangkan hanya 1% penyintas yang memilih menempuh jalur hukum mendapat penyelesaian atas kasusnya, sementara 6 persen yang melaporkan kasusnya ke jalur hukum, akhirnya menyaksikan pelaku bebas dari jerat hukum.
Dua penyintas berniat melanjutkan ke jalur hukum
Betapapun, dua penyintas pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh IM memberanikan diri untuk melanjutkan kasusnya ke jalur hukum, seperti diungkapkan oleh Meila dari LBH Yogyakarta.
"Tapi masih ragu-ragu dan secara psikologis belum siap. Sekarang kami sedang mempersiapkan itu. Hanya saja, memang nggak bisa buru-buru," ujar Meila.
R yang mengaku belum siap melanjutkan kasusnya ke jalur hukum, mengacungi jempol keberanian teman penyintas yang berniat melakukannya. Sebab menurutnya, "hukum di Indonesia masih tumpul".