Menuju New Normal, Pemerintah Atur Operasional Jam Kerja Dua Gelombang
- vstory
VIVA – Memasuki era new normal, pemerintah telah menyiapkan sejumlah peraturan salah satunya adalah terkait pengaturan jam kerja bagi para pekerja baik ASN, BUMN maupun Swasta. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Surat edaran tersebut mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
“Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.
Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari COVID-19,” ucapnya.
Yurianto menyampaikan terkait pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.
“Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” jelasnya.
Ia menambahkan juga pada pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut. Mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.
“Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun. Proses menunggu di stasiun, dan demikian sebaliknya dari stasiun menuju tempat pekerjaan, dan seterusnya. Ini betul-betul harus kita atur volumenya, sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Yurianto.
Surat edaran mulai diterapkan pada Senin 15 Juni 2020 sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan COVID-19. Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.
“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” jelas Yuri.
Baca juga: Anak Presiden PKS Khawatirkan 'Keamanan' Komika Bintang Emon