Destinasi Wisata Jawa Barat Dibuka Kembali, Warga Luar Tak Boleh Masuk
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya tidak akan merekomendasikan untuk membuka tempat pariwisata bagi warga luar Jabar. Menurutnya, Provinsi Jabar hanya akan membuka kembali pariwisata bagi warganya di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.
Hal tersebut ia ungkapan setelah meninjau penerapan protokol kesehatan menuju AKB di beberapa destinasi wisata di Lembang, Minggu 14 Juni 2020, bersama dengan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara.
Menurut gubernur yang kerap disapa Kang Emil ini, pembukaan kembali sektor pariwisata harus disertai kedisplinan berbagai pihak. Mulai dari pengelola wisata hingga pengunjung yang akan datang.
“Sementara pariwisata Jawa Barat direkomendasikan belum dibuka dulu untuk orang-orang atau warga dari luar Jawa Barat. Mohon menahan diri dulu, kita sedang fokus membuka ekonomi dan pariwisata ini kepada warga Jawa Barat dulu,” kata Kang Emil, dalam siaran pers, Senin 15 Juni 2020.
Dilanjutkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik, pembukaan sektor pariwisata dilakukan bertahap sesuai dengan tingkat kewaspadaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 46 Tahun 2020.
"Kami pastikan hari ini untuk Bandung Barat, kemarin Bandung Barat sudah mulai membuka tempat destinasi, kemudian hotelnya. Untuk itu, kami melihat sampai sejauh mana kesiapan mereka, kesiapan antara industri pariwisata dengan para pengunjung,” ucap Dedi.
Dedi juga menerangkan, solusi agar destinasi wisata bisa mematuhi aturan untuk menerima wisatawan lokal asal Jabar saja. Sedangkan, sistem pembelian tiket dilakukan secara daring bisa memudahkan pengelola untuk mengetahui darimana calon pengunjung berasal.
"Kemudian juga dipastikan sudah ada pemesan tiket, supaya ada kepastian dan mereka juga bisa kita lakukan deteksi dini mereka berasal dari mana. Kalau dengan tiket, kan kita akan tahu asal mereka,” ujar Dedi.
“Hampir semua (destinasi wisata) sudah menerapkan itu (protokol kesehatan), karena ini kewajibannya. Kemudian apabila mereka akan membuka itu ada surat pernyataan dan akan ada sanksi yang dilakukan oleh kabupaten/kota yang mempunyai tempat destinasi wisata,” imbuhnya.