KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi dan Pimpinan Pondok Pesantren
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Tin Zuraida, Hari ini.
Tin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya.
“Tin Zuraida akan diperikaa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media melalui pesan singkatnya, Senin, 15 Juni 2020.
Selain Tin, penyidik antirasuah juga memanggil Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada. Ia akan diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas Nurhadi.
“Sofyan Rosada akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” ucap Ali Fikri.
Sebelumnya, penyidik mengendus adanya harta Tin Zuraida yang diduga berasal dari hasil korupsi Nurhadi, Namun dalam penguasaan pegawai MA, Kardi. Belakangan mencuat kabar bahwa Tin dan Kardi pernah melakukan pernikahan secara siri di Pesantren Darul Sulthon pada tahun November 2001
Sofyan kepada salah satu media nasional juga membenarkan pernikahan tersebut. Menurut Sofyan, pernikahan tersebut disaksikan dua kolega menpelai, Abdul Rasyid dan Karnadi.
Pada perkara ini, KPK menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 46 Miliar
KPK juga mengendus modus-modus pencucian uang Nurhadi dan menantunya. Namun sejauh ini keduanya belum dijerat menggunakan Pasal TPPU.
Baca juga: Komentari Novel, Fadli Zon: Ada Waktunya Keadilan Cari Jalan Sendiri