Novel Baswedan: Apakah Menyerang Pemberantas Korupsi adalah Prestasi?

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan tanggapannya terkait terdakwa kasus penyiraman air keras hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa. Novel menganggap bahwa hal yang terjadi pada dirinya merupakan penganiayaan yang lengkap.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Apa yang terjadi pada dirinya saat ini dianggap sebagai penganiayaan berat dan seharusnya menjadi salah satu yang memberatkan untuk kedua terdakwa. 

"Saya ingin menggambarkan begini serangan kepada saya itu adalah serangan penganiayaan yang levelnya lengkap mulai dari perbuatan itu terencana perbuatan itu adalah penganiayaan berat dan akibatnya luka berat dan dilakukan terhadap penegak hukum dan ini adalah pemberatan harusnya," ujar Novel pada tayangan Kabar Petang tvOne, Sabtu, 13 Juni 2020.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Novel menganggap permasalahan berat dan hanya dituntun selama satu tahun penjara merupakan bentuk masalah hukum yang serius. Novel juga menanggapi terkait hal yang meringankan terdakwa salah satunya adalah mengabdi institusi Polri. 

"Seharusnya ketika sebagai anggota Polri dia harus memahami bahwa tidak boleh melanggar hukum tidak boleh melakukan kejahatan dan itu seharusnya menjadi pemberatan bukan menjadi meringankan. Apalagi dilakukannya terhadap aparatur yang bekerja untuk memberantas korupsi," tegasnya.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Novel pun menganggap seharusnya terdakwa mendapatkan tuntutan yang berlipat bukan hanya satu tahun penjara. Ia pun mempertanyakan apakah menyerang pemberantas korupsi dianggap sebagai suatu prestasi saat ini.

"Menjadi hal yang serius negara kita ketika penyerangan dilakukan terhadap aparatur yang bekerja memberantas korupsi maka seharusnya kesalahannya itu berlipat bukan terus menjadi didiskon. apakah menyerang aparatur yang memberantas korupsi adalah suatu prestasi atau sebagai pahlawan tentunya bukan kan," katanya lagi.

Baca juga: Lagi-lagi Penambahan Positif Corona di Indonesia Lebih 1000 Sehari

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi saat cek kondisi korban

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Saat ini, korban sudah dalam pengasuhan orang tua.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024