Febri Diansyah Ungkap Pertemuan dengan Novel Pascatuntutan 1 Tahun

Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan menyita perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus itu dengan pidana satu tahun penjara.

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui akun Twitter mengaku sempat bertemu dengan Novel setelah adanya tuntutan dari jaksa kepada dua terdakwa itu. Febri menyampaikan pesan dari Novel pada cuitannya .

"Kemarin saya ketemu bang Novel @nazaqistsha. Krg lebih ia bilang, kita sdg diberikan kesempatan yg luas utk beribadah. Melakukan sesuatu yg bermanfaat utk orang banyak. Bukan hanya itu, bahkan kt sekaligus diberi ruang sgt besar utk belajar ttg kesabaran yg nyaris tak brbatas," tulis Febri lewat akun Twitter, Sabtu, 13 Juni 2020.

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Novel Baswedan

Sebelumnya, Febri juga menyampaikan penyesalan atas hal yang terjadi pada Novel. Ia berharap keadilan akan datang pada penyidik KPK itu. 

"Bang Novel Baswedan @nazaqistsha, kita turut berduka dg apa yang terjadi hari ini.. Semoga keadilan tak mati di ruang para pengadil," tulisnya. 

Mahfud MD Singgung Ngabalin Sering 'Catut' Nama Presiden Jokowi saat Bicara di Media

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dengan pidana satu tahun penjara.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Jaksa juga beralasan jika tuntutan yang diberikan pada kedua terdakwa itu sesuai dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sebulan Sudah Nol Kasus, Kini Ada 11 Pasien COVID-19 Baru di China

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya