KPK Duga Dirut PT PAL Kecipratan Uang Korupsi Dirgantara Indonesia

Pesawat N219 buatan PT Dirgantara Indonesia
Sumber :
  • PT Dirgantara Indonesia

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh turut kebagian uang dari hasil korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Sebelum jabat Dirut PT PAL Indonesia, Budiman menjabat Direktur Niaga dan Restrukturisasi. Budiman diduga turut bersama-sama sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia yakni Budi Santoso selaku Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia; Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menerima aliran uang dengan total Rp96 miliar.

Uang tersebut diterima direksi PT Dirgantara Indonesia dari enam perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia. Budi Santoso dan Irzal Rinaldi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

"Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di antaranya tersangka BS (Budi Santoso), tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jumat malam, 13 Juni 2020.

Firli menjelaskan, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008 saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Dalam rapat itu dibahas juga soal biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

"Selanjutnya tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama  mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," katanya.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran. Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan.

Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen. Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," katanya.

PT Dirgantara Indonesia (persero) baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 milyar dan US$8,65 juta. Dari pembayaran tersebut, Budi Santoso, Irzal Rinaldi, Budiman Saleh dan Arie Wibowo meminta dan menerima aliran uang Rp96 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukan para direksi PT Dirgantara Indonesia itu, keuangan negara dirugikan hingga sekitar Rp 300 miliar yang dihitung berasal dari pembayaran PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta," kata Firli.

Meski disebut turut mengikuti rapat maupun perbuatan lain terkait tindak pidana ini, bahkan turut menerima aliran dana, Budiman Saleh, Arie Wibowo dan sejumlah pihak lain memang belum ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Lembaga antikorupsi sejauh ini baru umumkan penetapan tersangka terhadap Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bantaeng Terendam Banjir, Air Sungai Meluap dengan Parahnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya