Jemaah Tak Tarik Uang Pelunasan Dipastikan Dapat Nilai Manfaat
- VIVA/Darmawan/MCH 2019
VIVA – Calon jemaah haji 2020 atau 1441 H yang batal berangkat diperbolehkan untuk menarik setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH). Pertimbangan tersebut dilakukan terkait dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Menurut Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep R. Jayaprawira, ada dua opsi yang bisa dilakukan masyarakat, menarik setoran lunas atau tidak. Bagi yang akan menarik setoran lunas, maka bisa menghubungi agen perjalanan masing-masing.
Acep menjelaskan, calon jemaah haji memang hanya bisa menarik setoran pelunasan agar tidak kehilangan haknya sebagai jemaah berangkat pada tahun depan. Besarannya pun bervariasi tergantung embarkasi masing-masing calon jemaah.
Baca juga: Sejumlah Fakta Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Dibatalkan
Menurut Keputusan Presiden No 6 tahun 2020 tentang BPIH Tahun 1441H/2020M, maka setoran pelunasan besarnya sekitar Rp6 juta untuk jemaah dari embarkasi Aceh dan Rp13 Juta untuk embarkasi Makassar.
Pengembalian akan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah menerima surat permohonan pengembalian setoran BiPIH dari Kemenag, sesuai pasal 4 PBPKH No 2 Tahun 2020. Sedangkan, bagi jemaah yang tidak melakukan penarikan setoran pelunasan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
“Setoran pelunasan tersebut akan mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil, besarnya sesuai dengan tingkat imbal hasil investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH. Hal ini sesuai dengan KMA Nomor 494 tahun 2020,” tutur Acep dikutip dari keterangannya, Jumat 12 Juni 2020.
Dia menjabarkan, setoran lunas akan diberikan melalui virtual account per masing-masing jemaah. Pembagian nilai manfaat setoran lunas akan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun depan.
Sebagai informasi BiPIH tahun ini mencapai Rp70 juta per orang. Jumlah itu terbagi dari dua komponen, direct cost dan indirect cost.
Direct cost adalah biaya yang langsung dibayarkan oleh calon jemaah haji atau yang kerap disebut BiPIH sebesar Rp38 juta. Sedangkan, indirect cost yang bersumber dari hasil pengembangan atau optimalisasi setoran awal, yang dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 disebut nilai manfaat.
Untuk BiPIH setoran awal ditetapkan sebesar Rp25 juta yang dibayarkan calon jemaah haji untuk mendapatkan nomor porsi.
"Selanjutnya, calon jemaah haji akan membayarkan setoran pelunasan ketika nama calon jemaah resmi berangkat pada tahun tersebut. Sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp38 juta,” tutup Acep.
Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona