KPK Tetapkan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Tersangka

Gedung KPK
Sumber :
  • vstory

VIVA – KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada periode 2007-2017.

North Bali Set to Become East Indonesian Air Hub with N219 Pioneer Flights

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau sekitar Rp300 miliar.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 milyar dan USD8,65 juta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2020.

Indonesia Secures IDR 2,7 Trillion with African Countries

Pembuatan Pesawat di PT Dirgantara Indonesia

Dijelaskan Firli, nilai kerugian negara berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia. Terutama kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran. Ini terjadi pada tahun 2008 hingga 2018. Padahal, perusahaan itu tidak pernah melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Kembali dirincikan oleh Firli, kasus dugaan korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani, bersama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran, menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Ada juga biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. "Selanjutnya Tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," kata Firli.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, Budi memerintahkan Irzal Rinaldi dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra/keagenan. Irzal kemudian menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Kemudian, sejak Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama," kata Firli.

PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak itu kepada perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 milyar dan USD8,65 juta.

Setelah keenam perusahaan tersebut menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero).

"Di antaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," ujar Firli.

Meski demikian, KPK saat ini baru mengumumkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi sebagai tersangka. Sementara, pihak-pihak lain yang turut serta dalam rapat, maupun perbuatan lainnya terkait tindak pidana ini, bahkan turut menerima aliran dana, termasuk Budiman Saleh yang kini jabat Direktur Utama PT PAL tak disebut KPK sebagai tersangka.

Padahal, berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sementara Budi dan Irzal disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Pesawat NC212i Troop Transport Buatan PTDI untuk TNI AU

Perkuat Skuadron 4, Pesawat Keenam NC212i Buatan Dirgantara Indonesia Dikirim ke TNI AU

Demi memperkuat armada pertahanan udara Skuadron 4, TNI AU kembali menerima satu unit pesawat NC212i dari sembilan pesawat yang dipesan di PT Dirgantara Indonesia (DI).

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024