Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menghukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, bekas politikus PKB itu juga dituntut hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Imam juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882.
“Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Imam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.
Jaksa meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 11,5 Miliar bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Uang itu, ungkap Jaksa, untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.
Perbuatan Imam melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Imam telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga; Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya; Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik
Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa Miftahul Ulum sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara. Ulum juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: