Usai Kritik PLN, Tompi Bongkar Kenapa Tagihan Listrik Membengkak

Tompi
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id

VIVA – Masyarakat masih heboh atas tagihan listrik yang membengkak. Akhirnya, penyanyi yang juga dokter yakni Tompi membongkar kebobrokan PT PLN atas geramnya rakyat terhadap kenaikan tagihan listrik di tengah pandemi virus Corona COVID-19.

"Pada tahu gak kalau PLN itu ternyata ada tarif minimum yang harus dibayarkan meski gak ada pemakaian (kecuali sistem prepaid/token isi ulang)," tulis Tompi lewat Twitter yang dikutip pada Jumat, 12 Juni 2020.

Tanggapan Natasha Rizki tentang Desta Tanam Brewok: Sudah Ku Duga

Atta Halilintar Minta Maaf ke Tompi Usai Heboh Harga Rumah Rp150 Miliar

Nah, Tompi cerita kasusnya itu harus bayar Rp 2,1 juta per bulan meskipun tidak dipakai listriknya. Tentu, ia mengaku kecewa dengan PLN karena hal-hal seperti ini kurang terinfokan dari awal kepada pelanggan. Akhirnya, Tompi bertemu dengan petugas lapangan PLN.
Koleksi Mobil Mewah Tompi di Rumah Seharga Ratusan Miliar Rupiah


"Mereka jelaskan hal-hal yang menurut saya dijelaskan di awal berlangganan secara gamblang. PUBLIK harus tau hak dan kewajibannya, sehingga tidak terkesan negatif saat ada kasus salah hitung," ujarnya.

Menurut dia, petugas PLN ada yang salah hitung dan juga kena minimum bayar Rp 2,1 juta per bulan meski tempatnya tutup. Meskipun ada mekanisme kompensasi, namun selama ini tidak terinformasikan dengan baik.

"Saya rasa PLN perlu memperbaiki KOMUNIKASI PUBLIK nya dan lebih lugas/gamblang dalam penjelasan," katanya.

Kemudian, akun Niken KikiRio @NKikirio merasa heran kenapa Tompi mengeluh tagihan listrik menjadi bengkak. Padahal, saat ini pemerintahan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Om Tompi koq ngeluh sih, bukannya itu pilihannya ya. Salam 2 periode dan selamat menikmati, puja puji aja terus," tulisnya.

Sebelumnya Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PT PLN, Bob Sahril mengatakan kenaikan tarif itu murni akibat pemakaian pelanggan PLN mengingat adanya aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona COVID-19.

"Yang kita catat dan tagihkan itu adalah murni dipakai oleh pelanggan, kenaikan ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian akibat COVID-19, ditambah lagi adanya carry over. Karena kita melaksanakan PSBB, yaitu tidak mencatat meteran," kata Bob.

Baca juga: Terungkap, Faktor Meningkatnya Kasus Positif COVID-19 di Indonesia

Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024