DPR Bakal Persoalkan Tuntutan 1 Tahun Peneror Novel ke Jaksa Agung
- ANTARA FOTO/Abdul Wahab
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiram air keras terhadap Novel Baswedan menuntut agar dua anggota Brimob Polri yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.
Respons atas tuntutan itu pun bermunculan salah satunya dari anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menganggap tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah melukai rasa keadilan. Tuntutan jaksa itu dianggap terlalu ringan jika dibandingkan dengan penderitaan yang ditimbulkan pada Novel.
"Kami mencatat tuntutan ini jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras seperti kasus di PN Denpasar yang dituntut 3,5 tahun, kasus di PN Bengkulu yang dituntut 10 tahun, kasus di PN Pekalongan yang dituntut juga 10 tahun," kata Habiburokhman dikutip dari VIVAnews, Jumat 12 Juni 2020.
Meski begitu, ia tidak ingin melakukan intervensi terhadap jalannya proses peradilan. Tetapi, Habiburokhman melihat jika memang sungguh-sungguh ingin memberikan tuntutan, semestinya Jaksa menuntut lebih berat.
"Logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas, Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung," ucapnya.
Ia pun berharap agar hakim bisa mempertimbangkan dengan baik hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa penyiraman novel. Hal itu diperlukan sehingga ada rasa keadilan dan membuat negara lebih maksimal dalam melindungi aparat pemberantas korupsi.
"Saya berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantasan korupsi," kata dia.
Baca juga: Dicap Kampret karena Kritik PLN, Tompi Kembali 'Ngamuk'