DPR Bakal Persoalkan Tuntutan 1 Tahun Peneror Novel ke Jaksa Agung

Dua pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abdul Wahab

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiram air keras terhadap Novel Baswedan menuntut agar dua anggota Brimob Polri yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wanita Muda di Bekasi, Ini Motifnya

Respons atas tuntutan itu pun bermunculan salah satunya dari anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menganggap tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah melukai rasa keadilan. Tuntutan jaksa itu dianggap terlalu ringan jika dibandingkan dengan penderitaan yang ditimbulkan pada Novel. 

"Kami mencatat tuntutan ini jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras seperti kasus di PN Denpasar yang dituntut 3,5 tahun, kasus di PN Bengkulu yang dituntut 10 tahun, kasus di PN Pekalongan yang dituntut juga 10 tahun," kata Habiburokhman dikutip dari VIVAnews, Jumat 12 Juni 2020.

Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

Meski begitu, ia tidak ingin melakukan intervensi terhadap jalannya proses peradilan. Tetapi, Habiburokhman melihat jika memang sungguh-sungguh ingin memberikan tuntutan, semestinya Jaksa menuntut lebih berat. 

"Logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas, Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung," ucapnya.

Novel Baswedan sebut OTT Penting untuk Mencegah Kerugian Negara

Ia pun berharap agar hakim bisa mempertimbangkan dengan baik hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa penyiraman novel. Hal itu diperlukan sehingga ada rasa keadilan dan membuat negara lebih maksimal dalam melindungi aparat pemberantas korupsi.

"Saya berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca juga: Dicap Kampret karena Kritik PLN, Tompi Kembali 'Ngamuk'

Arjuhan Rosetiyoni (25), pelaku penyiraman air keras terhadap wanita muda di Bekasi

Motif Cemburu, Begini Kronologi Pria di Bekasi Siram Kekasihnya dengan Air Keras

Arjuhan Rosetiyoni (25) menyiramkan air keras ke kekasihnya Farah Rizka (20).

img_title
VIVA.co.id
15 Desember 2024