Tarik Seluruh Ongkos Haji, Jemaah Harus Antre dari Awal

Jemaah haji Indonesia saat berada di pemondokan Mekah
Sumber :
  • Bahauddin/MCH2019

VIVA – Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi. Dengan keputusan ini, Kementerian Agama RI harus membuat skema pengurusan penarikan biaya haji. 

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Dapat diketahui bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayar jemaah, besarnya berbeda-beda di 13 Embarkasi. Karena itu, perlu ada sistem atau pengaturan pengambilan biaya haji guna menghindari kekisruhan.

"Untuk Embarkasi Aceh misalnya, besaran Bipih Rp31.454.602,- (setoran Awal Rp 25.000.000 & setoran pelunasan Rp 6.454.602)," dikutip dari laman Instagram @Kemenag_RI di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. 

Gelar Rakor di KUH Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji

Baca juga: Setelah Indonesia, Malaysia Juga Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2020

Jemaah haji yang mendapat fasilitas Iyab/Eyab di Bandara Jeddah

Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

Sesuai KMA 494/2020, ada 3 skema yang dapat dipilih jemaah yang telah melunasi biaya haji namun batal berangkat. 

Pertama, jika Bipih, baik setoran awal maupun pelunasan, tidak diambil, jemaah yang bersangkutan berhak berangkat haji 1442 H/2021 M.  Bipih disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).  Nilai Manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442 H/2021 M. 

Kedua, jika Bipih diambil hanya dana setoran pelunasan: jemaah yang bersangkutan statusnya masih memiliki nomor porsi. Tidak kehilangan hak berangkat haji pada 1442 H/2021 Masehi. Tapi nantinya jemaah itu harus melunasi Bipih 1442 H/2021 M. 

Ketiga, jika Bipih diambil seluruhnya oleh jemaah, setoran awal dan setoran pelunasannya, maka status status nomor porsi haji dari jemaah yang bersangkutan dinyatakan batal atau dinyatakan membatalkan keberangkatan.  

"Calon haji dinyatakan membatalkan Keberangkatan. Hilang Hak berangkat haji tahun 1442 H/2021 M. Harus daftar ulang dan mengantri dari awal jika akan berhaji," begitu bunyi penjelasan itu. 

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya