Tuntutan Ringan Penyerang Novel, Ujian Nurani Penegak Hukum

Dua pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abdul Wahab

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomentar mengenai tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan ujian bagi rasa keadilan.

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mempertanyakan, kenapa peneror terhadap petugas pemberantas korupsi justru dituntut rendah. Tentunya, kasus Novel juga ujian bagi nurani bagi para penegak hukum kita.  

”Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum. Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu,” kata Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 12 Juni 2020.

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Novel Baswedan

Novel Baswedan, Penyidik Senior KPK | Foto Antara

Penyidik KPK Novel Baswedan.

Mahfud MD Singgung Ngabalin Sering 'Catut' Nama Presiden Jokowi saat Bicara di Media

Ali memaklumi banyak yang kecewa dengan tuntutan rendah terhadap dua polisi aktif yang menjadi pelaku. Sebab tak sebanding dengan luka-luka yang dialami Novel Baswedan.

“KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut,” kata Ali.

Karena itu, Ali berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memutus dengan adil dan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin terhadap para pelaku penyiraman air keras tersebut. Apalagi para terdakwa merupakan seorang polisi aktif, yang seharusnya mencontohkan hal yang baik.

Dalam kesempatan sama, Ali juga menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“KPK berharap majelis jakim memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi,” katanya.

Seperti diketahui dua terdakwa adalah Brigadir Rahmat Kadir Mahulette, yang aktif bertugas di Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob.

Dia adalah pelaku yang menyiramkan air keras kepada Novel pada 11 April 2017. Penyerangan dilakukan saat Novel sedang jalan kaki dari masjid dekat rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku kedua adalah Brigadir Kepala Ronny Bugis, anggota Brimob yang bertugas di Pasukan Pelopor Brimob. Roony adalah orang yang mengantar Rahmat dengan motor ke rumah Novel Baswedan.  

Baca juga: Novel Baswedan Trending, BW: Kita Seolah Memuliakan Kedunguan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya