Laode Bandingkan Tuntutan 1 Tahun Peneror Novel dengan Habib Bahar

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa tuntutan satu tahun penjara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa peneror Novel Baswedan, tidak masuk akal.

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

Laode membandingkan tuntutan JPU terhadap Bahar Bin Smith dengan dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan.

“Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith,” kata Laode dihubungi awak media, Jumat, 12 Juni 2020.

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Novel Baswedan

Diketahui, JPU pada kasus penganiayaan yang terdakwanya Habib Bahar, menuntut enam tahun penjara. JPU menuduh Bahar bin Smith "melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat."

Sementara pada kasus Novel Baswedan, yang notabene para pelakunya adalah polisi aktif dan sampai bikin penyidik KPK tersebut cacat kedua matanya, justru hanya menuntut 1 tahun penjara. 

Bergetar! Dua Wasiat Habib Bahar untuk Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

“Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’,” ucap Laode. 

Baca juga: Doakan Novel Baswedan, Said Didu: Ya Allah Tunjukkanlah KekuasaanMu

Momen Ali Ngabalin Cium Kening Habib Bahar bin Smith

Mesra, Momen Ali Ngabalin Cium Kening Habib Bahar bin Smith

Momen keakraban Ali Mochtar Ngabalin dengan Habib Bahar bin Smith beredar di YouTube. Keduanya tampak bertemu dalam pesta pernikahan anak pejabat.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024