Laode Bandingkan Tuntutan 1 Tahun Peneror Novel dengan Habib Bahar

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa tuntutan satu tahun penjara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa peneror Novel Baswedan, tidak masuk akal.

Novel Baswedan sebut OTT Penting untuk Mencegah Kerugian Negara

Laode membandingkan tuntutan JPU terhadap Bahar Bin Smith dengan dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan.

“Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith,” kata Laode dihubungi awak media, Jumat, 12 Juni 2020.

Mesra, Momen Ali Ngabalin Cium Kening Habib Bahar bin Smith

Diketahui, JPU pada kasus penganiayaan yang terdakwanya Habib Bahar, menuntut enam tahun penjara. JPU menuduh Bahar bin Smith "melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat."

Sementara pada kasus Novel Baswedan, yang notabene para pelakunya adalah polisi aktif dan sampai bikin penyidik KPK tersebut cacat kedua matanya, justru hanya menuntut 1 tahun penjara. 

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

“Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’,” ucap Laode. 

Baca juga: Doakan Novel Baswedan, Said Didu: Ya Allah Tunjukkanlah KekuasaanMu

Novel Baswedan

Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus, Wakasatgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, berharap kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tidak berlarut-larut.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024