Doakan Novel Baswedan, Said Didu: Ya Allah Tunjukkanlah KekuasaanMu

Mantan Sekretaris Jenderal BUMN, Said Didu.
Sumber :
  • Twitter: Said Didu

VIVA – Beredar informasi bahwa mantan Sekretaris Jenderal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam surat yang beredar bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, tertulis penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Polisi juga akan segera memanggil dan memeriksa Said Didu. Surat itu ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membantah adanya penetapan tersangka terhadap Said Didu. 

"Belum (tersangka)," ujar Argo, Kamis, 11 Juni 2020.

Melihat penegakan hukum di Indonesia saat ini, Said Didu berkomentar di akun Twitternya. Ia berdoa agar Allah menunjukkan kuasanya. Komenter itu juga bentuk respons Said Didu terhadap apa yang menimpa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Seperti diketahui, tim jaksa hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap dua orang polisi yang melakukan penyiraman air keras terhadapnya. Padahal, Novel sampai cacat matanya. 

"Ya Allah tunjukkanlah sedikit saja kekuasaanMU kepada hambaMU para penegak hukum dan penguasa agar hati mereka terbuka untuk mewujudkan keadilan di negeri ini," tulis Said Didu di Twitternya dilansir VIVA, Jumat 12 Juni 2020.

Said Didu Diperiksa Polisi Besok Buntut Kritik Pedas Proyek PSN PIK 2 di Tangerang

Dari informasi yang dihimpun, proses penyidikan kasus Said Didu masih terus berjalan. Penyidik disebut masih menunggu hasil analisis digital forensik dari barang bukti yang ada.

Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah di akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

Said Didu Dipolisikan Usai Kritik Proyek PIK 2, Lebih dari 200 Tim Advokasi-Aktivis Pasang Badan

Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan, Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Baca juga: Novel Baswedan Trending, BW: Kita Seolah Memuliakan Kedunguan

Muannas Alaidid Bantah Tuduhan Said Didu Ada Masalah di PSN PIK 2
Said Didu saat tiba di Mapolresta Tangerang

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Said Didu dipolisikan Ketua Apdesi karena konten di medsos soal proyek PSN di PIK 2. Said Didu dituding menyebarkan hoaks dan melakukan penyebaran nama baik.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024