Kereta Pasar Senen-Purwokerto Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA – PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh untuk melayani warga yang ingin bepergian keluar kota menggunakan Kereta Api mulai Jumat, 12 Juni 2020.

“Adapun di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, KA Jarak Jauh Reguler yang kembali beroperasi adalah KA Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya. 

Menurut dia, perjalanan kembali kereta api reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Selain itu, Surat Edaran Ditjenka Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

“Pengoperasian kembali kereta reguler ini tentunya tetap diikuti protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Baca juga: Menipu Pelanggan, Pemilik Restoran Ini Dihukum Penjara 1.446 Tahun

Dengan demikian, Eva mengatakan PT KAI sebagai perusahaan jasa transportasi kereta api (KA) juga sudah menyiapkan pedoman masa adaptasi kebiasaan baru dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.

“Masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19 akan diterapkan pada aspek kehidupan masyarakat, termasuk pada layanan jasa transportasi,” jelas dia.

Di wilayah KAI Daop 1 Jakarta, kata Eva, saat ini sudah mempersiapkan fase masa adaptasi kebiasaan baru mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri, dalam mendukung keberlangsungan usaha.

“Melalui pedoman tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung dan penerapan prosedur tetap masa adaptasi kebiasaan baru baik untuk di stasiun dan kereta jarak jauh serta lokal saat kembali beroperasi,” katanya.

Pada penerapan masa adaptasi kebiasaan baru, Eva menjelaskan dari sisi aturan terdapat sejumlah ketentuan yang harus diikuti pengguna jasa, selain kewajiban penggunaan masker. Untuk Stasiun KA jarak jauh, calon pengguna diwajibkan menggunakan face shield setelah melakukan proses pengecekan tiket (boarding) dan pengukuran suhu tubuh sesuai ketentuan yakni maksimal 37,3 derajat celisius.

“Adapun face shield akan diberikan secara gratis untuk calon pengguna setelah proses pengecekan tiket. Penggunaan face shield juga diwajibkan selama perjalanan di atas KA,” katanya.

Selain itu, Eva mengatakan petugas juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang secara berkala selama perjalanan di atas kereta. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala COVID-19, maka penumpang akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.