Peneliti Ungkap Syarat Vaksin COVID-19 Bisa Dijual di Indonesia
- pixabay
VIVA – Keinginan masyarakat agar wabah virus corona di Indonesia segera berakhir sepertinya bakal terwujud. Sebab, saat ini perusahaan Bio Farma menggandeng perusahaan asal China mulai melakukan upaya mengembangkan vaksin COVID-19. Yang membahagiakannya lagi, pengembangan telah memasuki fase uji klinis tahap kedua.
Setelah fase pertama dan kedua yang dilakukan di China hasilnya bagus, maka akan dilakukan pengujian fase ketiga di Indonesia. Hasil di Indonesia harus sama bagusnya dengan di China.
"Fase tiga itu untuk melihat konsistensinya, apakah di sana dengan di sini sama hasilnya atau tidak. Kalau sudah lewat fase ketiga itu baru vaksin itu bisa dijual. Sebelum melewati fase ketiga, vaksin itu tidak bisa dijual," kata peneliti utama vaksin COVID-19 Unpad, Prof. Kusnandi Rusmil dalam dialog di tvOne, Kamis 11 Juni 2020.
Kusnandi menuturkan, pada fase uji klinis tahap pertama dan kedua efek samping dan efektivitas vaksin ini diketahui aman efektif. Namun, vaksin ini masih harus dilihat keberhasilannya di Indonesia dan juga negara lainnya.
Baca Juga: Rizal Ramli Absen Debat, Jubir Luhut: Emang Tinju Pakai Promotor?
"Nah di negara lain, di China dan Indonesia itu hasilnya harus sama. Kalau enggak sama itu enggak bisa dipakai vaksinnya," ujar Kusnandi.
Menurut Kusnandi, penelitian ini membutuhkan waktu sekitar 9 bulan. Proses yang tidak sebentar ini terjadi karena orang yang diuji diberi vaksin harus terus dimonitor hasilnya.
Orang yang diuji dengan vaksin nanti harus benar-benar sehat. Setelah diberi vaksin, tiga hari kemudian akan dicek hasilnya. Setelah 7 hari juga akan dicek kembali efeknya. Dan kemudian setiap bulan orang itu harus dicek kembali.
"Kita harus hati-hati karena ini untuk manusia. Nah, setelah 6 bulan dilihat bagus, dilihat lagi kadarnya dalam darah. Kalau efek sampingnya sedikit dan efek bagusnya sama, maka itu bisa digunakan. Artinya dia sudah konsisten hasilnya," kata Kusnandi.