Pengakuan Petugas Keamanan PDIP, Minta Harun Masiku Rendam Ponsel

Harun Masiku, Politisi PDI Perjuangan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Petugas keamanan di kantor DPP PDI Perjuangan, Nur Hasan mengakui pernah minta tersangka Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air. Namun permintaan merendam ponsel itu, dalih Nur Hasan atas perintah orang yang ia tidak dikenal.

Kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Nur Hasan bercerita awalnya didatangi oleh dua orang tidak dikenal di Rumah Aspirasi Jakarta pada 8 Januari 2020. Dia dipaksa untuk berbicara oleh dua orang misterius itu.

"Saya enggak tahu (siapa yang menelepon), karena dibilang nih kamu dengerin dulu, nanti saya tuntun," kata Nur Hasan saat bersaksi untuk dalam sidang terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridellina melalui video conference, Kamis, 11 Juni 2020.

Nur Hasan juga berkelit lupa detilnya isi pembicaraan melalui sambungan telepon itu. Jaksa KPK kemudian membeberkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Nur Hasan.

"Di BAP betul bilang 'bapak hp harus direndam di air dan bapak harus standby di DPP?',” tanya Jaksa Takdir Suhan.

"Lupa, kayaknya itu deh," jawab Nur Hasan.

"Kemudian disebut Harun Masiku ya ok disimpan di mananya? lalu saksi jawab lagi di rendam di air pak, di air ya," timpal Jaksa Takdir.

Melalui teleconference, Nur Hasan mengakui dirinya mengucapkan kalimat itu. Dia mengaku, ucapan tersebut diminta oleh dua orang yang tak dia kenal itu.

"Saya lagi bicara sama yang nelpon itu, dua orang itu yang nuntun saya," ujarnya.

Belakangan, Nur Hasan mengaku baru mengetahui, orang yang dia ajak bicara melalui sambungan telepon dengannya merupakan Harun Masiku. Bahkan, dia juga mengaku sempat diajak dua orang misterius itu untuk bertemu dengan Harun Masiku di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat untuk mengambil sebuah tas.

"Kan saksi ada komunikasi telepon, terus ada memberikan tas, lalu akhirnya tahu disebut dua orang itu namanya adalah Harun Masiku?" telisik Jaksa Takdir.

"Dua orang itu menyebut pak Harun, tapi awalnya saya gak tau itu siapa," kata Nur Hasan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Belum Terbitkan DPO Buat Sahbirin Noor, KPK Berkaca dari Kasus Harun Masiku

Baca juga: Fadli Zon Bakal Tunjukkan Bukti Tagihan Listrik ke Jubir Presiden